Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penolakan Revisi UU Pilkada

Kawal UU Pilkada, Mahasiswa di Jember Bentangkan Banner 'Putusan MK Dirubah Demi Anak Tersayang'

Ratusan mahasiswa kembali menggelar aksi demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur untuk mengawal putusan Mahkamah

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Ratusan peserta aksi demo di depan Gedung DPRD Jember Kawal Putusan MK terkait RUU Pilkada, Jumat (23/8/2024). Massa membentangkan banner bertulis 'Putusan MK Dirubah Demi Anak Tersayang' 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Ratusan mahasiswa kembali menggelar aksi demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada, Jumat (23/8/2024).

Para pengunjuk rasa mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), untuk mengakui posisi legal standing Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Para demonstran tersebut berasal dari PMII, HMI, GMNI, IMM dan KAMMI bahkan organisasi masyarakat sipil lainnya. Mereka membawa banner bertuliskan 'Putusan MK Dirubah Demi Anak Tersayang'

Deni Rofiki, Korlap Aksi mengatakan putusan MK atas RUU Pilkada sudah bersifat final dan mengikat. Seharusnya hal itu ditaati oleh seluruh lembaga penyelenggara negera.

"Harus ditaati dan dilaksanakan sejak putusan ini ditetapkan. Secara hukum ada asas lex superior legi inferior, artinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Ada pula asas lex posterior derogat legi priori, hukum yang terbaru mengenyampingkan hukum yang lama," ujarnya.

Menurutnya, MK dilahirkan atas semangat reformasi. Lembaga yudikatif ini mempunyai fungsi untuk menjaga konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Baca juga: DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Dasco Janjikan Tak Ada Rapat Paripurna Malam-malam: Gue Jamin

Ratusan peserta aksi demo di depan Gedung DPRD Jember Kawal Putusan MK terkait RUU Pilkada,  Jumat (23/8/2024). Massa membentangkan banner bertulis 'Putusan MK Dirubah Demi Anak Tersayang'
Ratusan peserta aksi demo di depan Gedung DPRD Jember Kawal Putusan MK terkait RUU Pilkada, Jumat (23/8/2024). Massa membentangkan banner bertulis 'Putusan MK Dirubah Demi Anak Tersayang' (TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI)

Baca juga: 2 Hari Sebelum Ramai Demo RUU Pilkada, Kaesang Sudah Urus 3 Surat Syarat Pilkada Jateng 2024

"Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 merupakan cerminan dari prinsip-prinsip demokrasi. Serta, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024. Kedua Putusan tersebut merupakan cerminan MK sebagai the guardian of contitusion," kata Deni.

Namun putusan lembaga yudikatif ini, kata Deni, penguasa mencoba mematahkannya melalui DPR-RI, guna menganulir ketetapan MK tersebut.

"Didesain secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan merusak sendi-sendi demokrasi," kata Deni.

Oleh karena itu, kata Deni, massa yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Menggugat (KIM) Plus Jember untuk terus mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Rakyat Demo, Kaesang dan Istri Umbar Kemewahan saat Jalan-jalan di Amerika Serikat

"Mendesak KPU-RI untuk segera merumuskan dan menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada. Mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk menekan DPR-RI, agar memberhentikan segala aktivitas pembahasan Revisi UU Pilkada," kata Deni.

Sementara Dwi Naufal Zakaria,,korlap Aksi lainnya mengatakan mass terdiri dari mahasiswa dan dosen bahkan masyarakat sipil. Mereka sepakat menolak secara tegas adanya praktik dinasti politik di Indonesia dan mengecam tindakan intimidasi aparat negara terhadap masyarakat sipil.

"Mengajak seluruh masyarakat jember untuk ikut serta dalam mengawal konstitusi dan demokrasi," tuturnya.

Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak Revisi UU di Kota Malang Memanas, Massa Mahasiswa Jebol Pagar Gedung DPRD

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved