Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penolakan Revisi UU Pilkada

Pesan Bintang Emon Buat Anak Muda, Tak Sarankan Nyalon sebelum Umur 30 Tahun, ‘Jangan Ya Dek Ya’

Bintang Emon berorasi di demo penolakan revisi UU Pilkada, diduga menyindir Presiden Jokowi.

Penulis: Ignatia | Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Komika Bintang Emon menghadiri demo penolakan revisi undang-undang pilkada di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Dalam aksi itu, dia memberikan pesan kepada anak-anak muda. 

"Mohon maaf kami berempat naik ke atas sini mewakili teman-teman di bawah."

"Jangan harap kami lebih lucu dibanding orang-orang di dalam sana (gedung DPR)," tandasnya.

Dalam orasinya, Bintang Emon melontarkan pesan sindiran yang diduga diperuntukkan kepada Kaesang Pangarep.
Dalam orasinya, Bintang Emon melontarkan pesan sindiran yang diduga diperuntukkan kepada Kaesang Pangarep. (instagram)

Bahkan, Abdur tak segan melempar umpatan ke para anggota DPR dalam orasinya yang menggebu-gebu itu.

Ia juga melontarkan pernyataan berupa sindiran yang diduga ditujukan untuk keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Teman-teman kita semua berkumpul di sini siang hari ini kita cari kerja sendiri bukan dibantu ayah," tegasnya.

Sementara itu, Komedian Abdel Achrian berteriak DPR lawak dalam orasinya dari atas mobil komando.

"Saya cuma mau singkat, minta kekompakan kita, kalau saya bilang Indonesia jawabnya lawan, kalau saya bilang DPR jawabnya lawak," kata Abdel.

"Indonesia? Lawan, DPR? Lawak," teriak massa aksi.

Diketahui, demo ini tak hanya berlangsung di depan Gedung DPR, Jakarta, tetapi juga di sejumlah wilayah di Indonesia.

Para demonstran menuntut agar DPR tidak menganulir putusan MK soal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Baca juga: Ribuan Mahasiswa Coret Tembok DPR Sarang Tikus, Ngamuk Tolak Revisi UU Pilkada ke Presiden Jokowi

Bebarengan dengan aksi unjuk rasa di sejumlah daerah, DPR memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis.

Sidang ditunda karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Kini, DPR membuka peluang mengikuti MK terkait syarat calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Hal ini dilakukan apabila sampai waktu pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 belum ada rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved