Penolakan Revisi UU Pilkada
Tolak Revisi UU Pilkada, Massa Terobos Barikade Polisi, Asap Hitam Selimuti Gedung DPRD Bangkalan
Kepulan asap berwarna hitam pekat mewarnai aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Bangkalan, Jalan Halim Perdana Kusuma, Jumat (23/8/2024) siang.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGAKALAN – Kepulan asap berwarna hitam pekat mewarnai aksi demo di Gedung DPRD Bangkalan, Jalan Halim Perdana Kusuma, Madura, Jumat (23/8/2024) siang. Sumber kepulan asap itu berasal ban mobil bekas yang dibakar tepat di depan teras gedung wakil rakyat.
Selain memenuhi bagian depan sisi luar gedung, kepulan asap juga memasuki bagian lobi gedung. Akibatnya, suasa di dalam lobi tampak lebih gelap sehingga terpaksa beberapa lampu di dalam ruang lobi dinyalakan.
Sebelum membakar dua buah ban bekas, sempat terjadi aksi saling dorong antara massa pengunjuk rasa dengan personel kepolisian.
Aksi saling dorong tersaji di pintu gerbang hingga kemudian massa berhasil menerobos barikade polisi untuk menggelar aksi di pelataran Gedung DPRD Bangkalan.
“Kita satu suara, kita satu suara untuk menyuarakan keadilan dan mengutuk DPR RI,” teriak korlap massa melalui pengeras suara.
Gelombang aksi unjuk rasa itu sebagai wujud perlawanan dan penolakan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara mendadak dan bersepakat melalui rapat Panitia Kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan Revisi Undang-undang UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Kawal UU Pilkada, Mahasiswa di Jember Bentangkan Banner Putusan MK Dirubah Demi Anak Tersayang
Pembahasan revisi UU Pilkada dikebut guna menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Sebelumnya, MK dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan ambang batas pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun pada saat penetapan calon.
Namun Baleg DPR RI menyepakati bahwa Revisi UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 tentang usia calon gubernur dan calon wakil gubernur berumur 30 tahun pada saat pelantikan.
Meski pada akhirnya, Kamis (22/8/2024), rapat paripurna pengesahaan Revisi UU Pilkada ditunda, namun tidak menyurutkan masyarakat dan elemen mahasiswa turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa.
“Ketika kita memberikan kesempatan kepada elit politik, ternyata mereka justru merampas kedaulatan dengan tindakan kesewenang-wenangan. Hanya karena segelintir elit, telah merenggut kepercayaan kita, telah merenggut kedaulatan rakyat dengan mencoba memberangus kedaulatan itu dengan cara-cara inkonstitusional.
Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak Revisi UU di Kota Malang Memanas, Massa Mahasiswa Jebol Pagar Gedung DPRD
Disebut 'Anak Mami' karena Dijemput Machica Mochtar usai Demo, Iqbal Ramadhan: Ya Emang Bunda Saya |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa Tulungagung Turun ke Jalan Kawal Putusan MK |
![]() |
---|
Pengakuan Iqbal Anak Machica Mochtar Ditangkap Aparat, Wajah Ditendang & Disuruh Buka Celana |
![]() |
---|
Ikut Demo Turun ke Jalan, Alam Ganjar Beri Sindiran Pedas: Saya Tidak Disuruh-suruh Sama Orang Tua |
![]() |
---|
Nasib Andi Mahasiswa yang Kehilangan Bola Mata karena Kena Lemparan Batu saat Demo DPR, Butuh Donasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.