Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Meita Pemilik Daycare Siksa Balita Ejek Eks Pegawai Gembel, Pekerjakan Bak ART, Beri Gaji Rp250 Ribu

Fakta lain perihal kasus pemilik daycare aniaya anak yang dititipkan satu per satu terungkap.

Kompas TV/HIDAYATUL MULYADI
Tersangka Meita Irianty (pakai baju tahanan), pemilik daycare Wensen School saat ditampilkan polisi dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2024). 

Anti bahkan disuruh bekerja di luar tugasnya layaknya asisten rumah tangga (ART) dengan gaji Rp250.000.

"Kerjanya ya mungkin bisa dibilang kaya pembantu ya, dibandingkan yang sebelum-sebelumnya. (Gaji) jauh dari kesepakatan, karena kerja di situ dengan gaji Rp250 ribu per minggu saya melingkupi harus mencuci hordeng, kamar anak-anak, mencuci baju anak-anak, membersihkan kulkas, dapur," kata dia. 

Baca juga: 6 Fakta Viral Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru: Laporan Sejak Mei 2024 hingga Direkam Pengasuh

Anak yang dititipkan diberi makan nuget dan telur setiap hari

Sebelumnya fakta lain kasus Tata bahwa anak-anak yang dititipkan tersebut tidak mendapat perlakuan manusiawi, di antaranya soal pemberian makanan.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban penganiayaan, Irfan Maulana.

Irfan menjelaskan hal itu diketahui usai dirinya mendapat informasi dari sejumlah saksi yang memang bekerja di lokasi tersebut.

"Kondisi makanan untuk anak-anak ini sangat tidak layak. Jadi mereka itu hanya diberi makan nuget dan telur setiap hari," kata Irfan kepada wartawan, Jumat (16/8/2024), dikutip dari Tribunnews.

Untuk memenuhi kebutuhan makanan anak-anak bahkan kata Irfan, para guru di daycare tersebut sampai hari patungan untuk membeli makanan layak.

Ia juga menerangkan tempat penitipan anak itu sejatinya tidak memiliki izin dari instansi terkait.

"Kami melihatnya begitu miris kondisi daycare, mulai dari perizinannya tidak ada perizinan. Kadang-kadang guru-guru sampai patungan untuk memberikan makanan layak terhadap anak-anak ini," katanya.

Tak hanya itu, saksi-saksi yang merupakan pengasuh serta mengetahui kejadian itu pun kini dikatakannya masih merasa trauma.

Pasalnya para saksi itu merasa trauma lantaran mendapat intimidasi dari pelaku.

"Ya sampai saat ini saksi masih dapat intimidasi dari pihak pelaku karena kan kondisi saksi ini mohon maaf boleh saya bilang dari 9 guru hanya 1 yang punya sertifikasi kependidikan jadi sisanya tidak ada sertifikasi," ujarnya.

Untuk informasi, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Iriyanti, pemilik tempat penitipan anak alias daycare di Depok, Jawa Barat sebagai tersangka penganiayan terhadap anak.

Diketahui dalam kasus tersebut, ada dua anak berinisial MK (2) dan AMW yang sebelumnya disebut HW (9 bulan).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara.

Adapun Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun depok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved