Pilkada Lumajang 2024
Draf PKPU Disetujui DPR RI, KPU Lumajang Siap Jalankan Tahapan Pilkada Sesuai Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang memberikan tanggapan terkait disahkannya revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang memberikan tanggapan terkait disahkannya revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 oleh DPR RI, Minggu (25/8/2024).
Sebagaimana informasi yang beredar, rancangan PKPU yang segera disahkan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Alhasil PKPU tentang pencalonan kepala daerah selangkah lagi diundangkan oleh pemerintah.
Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmaja menegaskan pihaknya siap mengikuti mandat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Memang masih dikaji. Dan saya sekarang posisi masih di Surabaya. Sepertinya ranah pencalonan perseorangan juga dimasukkan dalam aturan terkait putusan MK," ujar Febri sapaan akrab Ketua KPU Lumajang ketika dikonfirmasi.
Baca juga: DPR RI Setujui Revisi PKPU Tentang Pilkada yang Akomodir Putusan MK, Ambang Batas Pencalonan Berubah
Sempat menjadi sasaran demonstrasi mahasiswa di Lumajang beberapa hari lalu, Febri menilai hal tersebut lumrah dalam proses demokrasi.
Menurutnya, Febri menyatakan KPU Kabupaten Lumajang saat ini berfokus pada persiapan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dihelat selama 3 hari.
"Soal itu (demonstrasi) kolektif kolegial dan hierarkis. Saya tidak terlalu berkomentar mengenai hal tersebut. Saat ini ya kami berfokus menjelang pendaftaran calon," tandas Febri.
Sebagai informasi KPU membuaka pendaftaran calon kepala daerah hari pada 27 Agustus hingga 29Agustus 2024. Pendaftaran dihelat Kantor KPU Lumajang yang beralamat di Jalan Veteran No 70, Lumajang.
Pada hari Selasa sampai dengan Rabu KPU membuka pendaftaran pada pukul 08:00 WIB. Sedangkan pada hari Kamis pendaftaran dibuka mulai jam 08:00 WIB sampai jam 23:59 WIB.
Penentuan jadwal tersebut mengacu pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terakhir, Febri menerangkan segala administrasi persyaratan telah disampaikan kepada bakal calon kepala daerah yang akan mendaftar
Ini Alasan Thoriq-Fika Pilih Absen Saat Penetapan Bupati dan WaKil Bupati Lumajang Terpilih |
![]() |
---|
Legowo Atas Hasil Pilkada Lumajang, Thoriqul Haq Tak Ajukan Gugatan ke MK: Demi Kondusifitas |
![]() |
---|
Tren Penurunan Partisipasi Pemilih Saat Pilkada Lumajang, Janji Politik Paslon Diduga Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilkada Lumajang 2024, Indah-Yudha Ungguli Thoriqul-Lucita, Selisih 14.204 Suara |
![]() |
---|
Cak Thoriq dan Indah saling Klaim Unggul di Pilkada Lumajang 2024, KPU Imbau Tunggu Pengumuman Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.