Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Lumajang 2024

Draf PKPU Disetujui DPR RI, KPU Lumajang Siap Jalankan Tahapan Pilkada Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang memberikan tanggapan terkait disahkannya revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024

|
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
Ilustrasi pemungutan suara di TPS wilayah Kabupaten Kediri, dalam artikel berjudul 'Draf PKPU Disetujui DPR RI , KPU Lumajang Siap Jalankan Tahapan Pilkada Sesuai Putusan MK' 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang memberikan tanggapan terkait disahkannya revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 oleh DPR RI, Minggu (25/8/2024).

Sebagaimana informasi yang beredar, rancangan PKPU yang segera disahkan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Alhasil PKPU tentang pencalonan kepala daerah selangkah lagi diundangkan oleh pemerintah.

Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmaja menegaskan pihaknya siap mengikuti mandat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang masih dikaji. Dan saya sekarang posisi masih di Surabaya. Sepertinya ranah pencalonan perseorangan juga dimasukkan dalam aturan terkait putusan MK," ujar Febri sapaan akrab Ketua KPU Lumajang ketika dikonfirmasi.

Baca juga: DPR RI Setujui Revisi PKPU Tentang Pilkada yang Akomodir Putusan MK, Ambang Batas Pencalonan Berubah

Sempat menjadi sasaran demonstrasi mahasiswa di Lumajang beberapa hari lalu, Febri  menilai hal tersebut lumrah dalam proses demokrasi.

Menurutnya, Febri menyatakan KPU Kabupaten Lumajang saat ini berfokus pada persiapan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dihelat selama 3 hari.

"Soal itu (demonstrasi) kolektif kolegial dan hierarkis. Saya tidak terlalu berkomentar mengenai hal tersebut. Saat ini ya kami berfokus menjelang pendaftaran calon," tandas Febri.

Sebagai informasi KPU membuaka pendaftaran calon kepala daerah hari pada 27 Agustus hingga 29Agustus 2024. Pendaftaran dihelat Kantor KPU Lumajang yang beralamat di Jalan Veteran No 70, Lumajang.

Pada hari Selasa sampai dengan Rabu KPU membuka pendaftaran pada pukul 08:00 WIB. Sedangkan pada hari Kamis pendaftaran dibuka mulai jam 08:00 WIB sampai jam 23:59 WIB.

Penentuan jadwal tersebut mengacu pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Terakhir, Febri menerangkan segala administrasi persyaratan telah disampaikan kepada bakal calon kepala daerah yang akan mendaftar

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved