Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ngawi

Hasil Operasi Kantor Imigrasi Madiun, Temukan TKA di Ngawi Diduga Langgar Izin Tinggal

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, kembali melaksanakan Operasi Jagratara.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, memeriksa dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA), yang bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Ngawi, Rabu (21/8/2024) lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, kembali melaksanakan Operasi Jagratara.

Pada Pengawasan Orang Asing Tahap II ini, petugas mengunjungi salah satu perusahaan di Kabupaten Ngawi. Mereka menemukan dua Tenaga Kerja Asing (TKA), yang memiliki dokumen lengkap, dan beraktivitas sesuai izin tinggalnya.

Tim selanjutnya mendatangi dua perusahaan lainnya yang juga berada di Kabupaten Ngawi. Pada lokasi ini juga menemukan TKA dengan dokumen yang lengkap. 

Namun, petugas menemukan dugaan adanya pelanggaran keimigrasian di salah satu perusahaan, yang ternyata tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Maut Bus Mira Terperosok ke Parit di Ngawi, Berawal Saat Motor Mau Berbelok

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Gilang Danurdara, mengatakan, untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kepada Warga Negara Asing (WNA) itu.

“Hingga kini masih dilakukan pendalam terhadap yang bersangkutan, apakah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak,” ujar Gilang, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/8/2024).

Ia menambahkan, kegiatan yang dilakukan pada tanggal 21 dan 22 Agustus 2024 tersebut, bertujuan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian. Serta menegakkan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

“Secara keseluruhan, operasi berjalan lancar dan menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, dalam menjaga ketaatan pada peraturan keimigrasian,” imbuh Gilang.

Baca juga: Ribuan Warga di Ngawi Bermasalah dengan Penglihatan, Ratusan Orang di Antaranya Derita Glaukoma

Gilang menegaskan, penemuan dugaan pelanggaran tersebut menjadi bukti efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Tim Inteldakim. Sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan lain, agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku. 

“Kami harap dapat terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian, serta menjaga stabilitas dan keamanan di Indonesia secara keseluruhan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved