Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Acuhkan Ketua RT, Pemuda Magelang Tewas usai Pesta Miras Oplosan Parfum, Sempat Nantang: Itu Takdir

Empat pemuda menjadi korban miras oplosan parfum yang berakhir dengan meninggal dunia, satu di antaranya sempat menantang ketua RT.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
TKP tempat empat pemuda di Magelang pesta miras oplosan parfum hingga akhirnya ada yang meninggal dunia, Selasa (27/8/2024). 

Ia lantas menyita miras dan peralatan, di antaranya alat press plastik tutup gelas cup.

"Ketahuan langsung tak tutup, kita sita mirasnya dan alat-alat untuk membuat es moni," ujarnya di kantor Satpol PP Demak, Selasa (13/8/2024) sore.

Ia mengeklaim, dalam dua bulan terakhir, Satpol PP Demak berhasil mengamankan ribuan miras dan ratusan botol arak yang digunakan untuk campuran dalam es moni.

"Kalau mirasnya sudah ribuan, kalau khusus campuran es moni sekitar 250 botol, jadi botol besar bekas mineral," ungkapnya.

Satpol PP Demak saat melakukan razia miras di salah satu ruko Pantura Demak
Satpol PP Demak saat melakukan razia miras di salah satu ruko Pantura Demak (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

Minuman mengandung alkohol ini cukup digandrungi masyarakat lantaran dianggap menyegarkan karena rasa bervariatif dan harga yang miring.

Setiap cup dijual Rp8.000 hingga Rp10.000, menyesuaikan besar kecilnya kemasan.

"Banyak minuman berenergi, terus suplemen banyak jenisnya, ada yang dari produk-produk tertentu."

"Ketika dikasih es kan sudah segar, ketika dikasih itu (miras) mungkin lebih segar," papar Agus.

"Rata-rata mereka yang tertarik anak muda, karena minumannya murah," sambung dia, melansir Kompas.com.

Agus menyebutkan, selama ini sudah mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi es moni.

Lantaran dianggap membahayakan dan aturan Pemda Demak tidak diperbolehkan.

Ia juga berjanji, para pedagang yang kepergok menjual es moni untuk kedua kalinya akan diproses secara hukum.

"Penjual kita sudah ancam, bagi yang buka lagi, silakan menjual yang lain."

"Kalau itu (es moni) lagi, langsung kita proses hukum yang berlaku dengan menjual miras tanpa izin," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved