Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Kediri 2024

Bawaslu Kediri Ingatkan Soal Netralitas ASN, Ada Sanksi Teguran hingga Pemecatan bagi Pelanggar

Bawaslu Kabupaten Kediri ingatkan soal netralitas ASN, ada sanksi teguran hingga pemecatan yang menunggu bagi pelanggar.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Melia Luthfi
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Syaifudin Zuhri, ingatkan soal netralitas ASN, pada Pilkada Kediri 2024, Selasa (27/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya, untuk menjaga sikap netral menjelang Pilkada 2024.

Netralitas ASN menjadi isu krusial yang kerap menjadi kerawanan dalam setiap gelaran pemilihan umum, termasuk di Kabupaten Kediri.

Bawaslu menegaskan, pelanggaran terhadap prinsip netralitas ini dapat berakibat pada sanksi yang bervariasi, mulai dari teguran hingga pemecatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Syaifudin Zuhri mengatakan, Bawaslu Kabupaten Kediri menyoroti beberapa bentuk pelanggaran yang bisa terjadi di lapangan.

Satu di antaranya adalah keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye atau aktivitas lain yang mendukung pasangan calon tertentu.

"ASN dilarang untuk terlibat dalam kampanye maupun kegiatan yang mendukung pasangan calon (paslon) tertentu dalam pilkada. Baik itu di lapangan, maupun di media sosial dengan cara memberikan like, komentar, atau membagikan postingan yang mendukung calon tertentu," kata Syaifudin Zuhri, Selasa (27/8/2024).

Syaifudin Zuhri menuturkan, tindakan-tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan yang ada dan dapat menjerat ASN dalam masalah.

Baca juga: Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di Bojonegoro Masuk Kategori Hijau, Tapi Netralitas ASN Jadi Atensi

Setiap ASN diharapkan tidak menunjukkan dukungan dalam bentuk apapun terhadap pasangan calon, baik secara langsung maupun melalui platform digital.

Jika terbukti melanggar, lanjutnya, ASN akan menghadapi sanksi yang telah diatur.

Sanksi ini dapat berupa teguran lisan untuk pelanggaran ringan.

"Sedangkan untuk pelanggaran berat, ASN bisa dikenai sanksi seperti diberhentikan, tidak naik jabatan, atau diturunkan pangkatnya," papar Syaifudin Zuhri.

Dalam hal ini, Syaifudin menyebut, jika Kabupaten Kediri dalam berlangsungnya pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah masuk dalam kategori rawan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

"Kami melihat potensi terhadap pelanggaran netralitas ini ada. Apalagi hal ini berkaca dengan pengalaman di pemilu sebelumnya, di mana Bawaslu Kabupaten Kediri menemukan dan mencatat adanya beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN," ungkapnya.

Temuan tersebut, tambah Syaifudin, telah ditangani secara prosedural, dan sanksi yang dijatuhkan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved