Pilkada Kediri 2024
Bawaslu Kediri Ingatkan Soal Netralitas ASN, Ada Sanksi Teguran hingga Pemecatan bagi Pelanggar
Bawaslu Kabupaten Kediri ingatkan soal netralitas ASN, ada sanksi teguran hingga pemecatan yang menunggu bagi pelanggar.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya, untuk menjaga sikap netral menjelang Pilkada 2024.
Netralitas ASN menjadi isu krusial yang kerap menjadi kerawanan dalam setiap gelaran pemilihan umum, termasuk di Kabupaten Kediri.
Bawaslu menegaskan, pelanggaran terhadap prinsip netralitas ini dapat berakibat pada sanksi yang bervariasi, mulai dari teguran hingga pemecatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Syaifudin Zuhri mengatakan, Bawaslu Kabupaten Kediri menyoroti beberapa bentuk pelanggaran yang bisa terjadi di lapangan.
Satu di antaranya adalah keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye atau aktivitas lain yang mendukung pasangan calon tertentu.
"ASN dilarang untuk terlibat dalam kampanye maupun kegiatan yang mendukung pasangan calon (paslon) tertentu dalam pilkada. Baik itu di lapangan, maupun di media sosial dengan cara memberikan like, komentar, atau membagikan postingan yang mendukung calon tertentu," kata Syaifudin Zuhri, Selasa (27/8/2024).
Syaifudin Zuhri menuturkan, tindakan-tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan yang ada dan dapat menjerat ASN dalam masalah.
Baca juga: Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di Bojonegoro Masuk Kategori Hijau, Tapi Netralitas ASN Jadi Atensi
Setiap ASN diharapkan tidak menunjukkan dukungan dalam bentuk apapun terhadap pasangan calon, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Jika terbukti melanggar, lanjutnya, ASN akan menghadapi sanksi yang telah diatur.
Sanksi ini dapat berupa teguran lisan untuk pelanggaran ringan.
"Sedangkan untuk pelanggaran berat, ASN bisa dikenai sanksi seperti diberhentikan, tidak naik jabatan, atau diturunkan pangkatnya," papar Syaifudin Zuhri.
Dalam hal ini, Syaifudin menyebut, jika Kabupaten Kediri dalam berlangsungnya pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah masuk dalam kategori rawan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
"Kami melihat potensi terhadap pelanggaran netralitas ini ada. Apalagi hal ini berkaca dengan pengalaman di pemilu sebelumnya, di mana Bawaslu Kabupaten Kediri menemukan dan mencatat adanya beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN," ungkapnya.
Temuan tersebut, tambah Syaifudin, telah ditangani secara prosedural, dan sanksi yang dijatuhkan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Kediri
Syaifudin Zuhri
netralitas ASN
Pilkada Kediri 2024
TribunJatim.com
berita Kabupaten Kediri terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Pilkada Kabupaten Kediri 2024 Sukses Tanpa Sengketa, KPU Apresiasi Peran Media dan Masyarakat |
![]() |
---|
Vinanda dan Gus Qowim Kunjungi Mapolres Kediri Kota, Perkuat Sinergi demi Kota Aman dan Tertib |
![]() |
---|
Vinanda dan Gus Qowim Silaturahmi ke Rumah Ferry Silviana, Ajak Bangun Kediri Bersama-sama |
![]() |
---|
DPRD Tetapkan Vinanda dan Gus Qowim sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Terpilih |
![]() |
---|
Mbak Vinanda-Gus Qowim Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.