Berita Viral
Ditelepon Pengacara, Ibu Lemas Anak Ditahan karena Pencemaran Nama Baik, Nangis Ingin Putrinya Bebas
Seorang ibu lemas anaknya ditahan karena dugaan kasus pencemaran nama baik. Iapun berharap putrinya tersebut dibebaskan.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu lemas anaknya ditahan karena dugaan kasus pencemaran nama baik.
Iapun berharap putrinya tersebut dibebaskan.
Adapun ibu tersebut bernama Sumartini.
Anak Sumartini, Septia Dwi Pertiwi ditahan karena dugaan pencemaran nama baik.
Sumartini berharap sang anak bisa segera dibebaskan.
Sumartini terkejut ketika menerima telepon dari pengacara yang memberitahukan anaknya ditahan.
Baca juga: Nasib Ibu Dokter Aulia yang Diduga Tewas Imbas Dibully, Anak Tiada Kini Suami Nyusul, Menkes: Berat
"Saya kaget dapat telepon dari pengacaranya kalau Septia ditahan. Saya langsung lemas, katanya kan enggak bakal ditahan. Saya enggak bisa berkata-kata, sedih, nangis. Semoga saja Septia bisa bebas," kata Sumartini dengan suara bergetar di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024), dikutip dari Kompas.com.
Sumartini pun tak kuasa menahan air mata saat menceritakan penahanan anaknya.
Sumartini datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama tim advokasi yang mendampingi Septia untuk memberikan surat penangguhan penahanan.
Kuasa hukum tim advokasi Septia, Ganda M Sihite, menyebut kliennya telah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak kemarin.
"Pada Senin, 26 Agustus 2024, Septia dipanggil Polda Metro Jaya dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langsung keluar surat perintah penahanan dan dibawa ke Rutan Pondok Bambu," kata Ganda.
Ganda menyebut Septia selalu bersikap kooperatif selama penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Awal Mula Nizam Tewas karena Ibu Tirinya, Semalaman Tak Boleh Masuk Rumah, Ibu Kandung: Anakku Baik
Meskipun demikian, upaya untuk membantu Septia agar tidak ditahan tidak berhasil, karena jaksa penuntut tetap menahan kliennya dengan tuntutan Pasal 36 Undang-Undang ITE.
Kasus ini bermula saat Septia mengunggah banyak cuitan di Twitter (sekarang X) soal pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan John LBF, yakni PT Hive Five, seperti pemotongan gaji karyawan.
John LBF sempat mengklarifikasi ia tak pernah menelantarkan hak-hak pekerjanya dan menggugat Septia sekitar Maret 2024 dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Septia dilaporkan sekitar bulan Maret 2023 seingat kami atas dugaan pencemaran nama baik. Septia mengunggah cuitan di Twitter atau sekarang X bahwa ada hak-hak yang dilanggar di perusahaan John LBF. Tulisannya murni soal hak ketenagakerjaan, tidak ada yang lain," ujar Ganda.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
pencemaran nama baik
Sumartini
Septia Dwi Pertiwi
John LBF
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Komisi XI DPR Diduga Kunker ke Australia di Tengah Demonstrasi Besar-besaran, Ikut Marathon & Wisata |
![]() |
---|
Daftar Mall yang Tutup Sementara saat Ada Demo, Tunjungan Plaza Pasang Barikade |
![]() |
---|
Unggahan Syifa Nurirfah Diduga Istri Polisi Salahkan Affan Kurniawan Disorot: Bukannya Lo Minggir! |
![]() |
---|
Wali Murid Geruduk Sekolah usai Dicurhati Anak soal 'Pipi Dingin' Penjual Susu Keliling, Guru Tegas |
![]() |
---|
Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Gedung DPR: Latar Belakang, Tuntutan hingga HOSTUM, Apa itu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.