Sidang Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Ekspresi Dingin Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta usai Divonis 6 Tahun Bui Karena Terima Gratifikasi
Bermula gemar flexing barang mewah di medsos hingga harta kekayaannya di-spill netizen karena dianggap tak lazim, Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi

Hal senada juga disampaikan oleh penasehat hukumnya, Gunadi Wibakso, bahwa pihaknya bakal memanfaatkan waktu sepekan untuk menentukan langkah hukum lanjutan atas vonis tersebut.
"Kami masih pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari," ujar Gunadi Wibakso seusai sidang.
Sementara itu, hasil putusan atau vonis terhadap Terdakwa Eko Darmanto itu dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh JPI KPK.
Pada siang sebelumnya JPU KPK telah menuntut Terdakwa Eko Darmanto dengan pidana penjara delapan tahun, dan denda setengah miliar atau Rp500 juta,
Kemudian, pidana tambahannya menuntut terdakwa membayar pidana pengganti senilai Rp13,18 miliar.
Bila mana, kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.
Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama 3 tahun.
JPU KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya tetap menganggap putusan majelis hakim tersebut tetap memberatkan terdakwa.
Karena ia menganggap, esensi dari jumlah pidana yang bakal dikenakan terhadap terdakwa bernilai sama.
"Sebenarnya tidak jauh dari apa yang menjadi tuntutan JPU. Dari sisi pidana badan, kita menuntut 8 tahun, lalu putusannya 6 tahun, dan pidana denda Rp500 juta, kalau denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan, hanya turun 4 bulan," ujar Luki di depan ruang sidang.
"Selebihnya sama pidana tambahan, confirm, kalau tidak dibayar maka diganti pidana penjara 2 tahun. Jadi, secara perbandingan antara putusan dan tuntutan tidak signifikan, jadi belum 2/3," tambahnya.
Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan TPPU dalam jabatannya senilai Rp13 miliar, sejak Kamis (18/4/2024).
Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya.
Pasalnya, pada September 2023 tahun lalu, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Eko.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.