Sidang Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Ekspresi Dingin Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta usai Divonis 6 Tahun Bui Karena Terima Gratifikasi
Bermula gemar flexing barang mewah di medsos hingga harta kekayaannya di-spill netizen karena dianggap tak lazim, Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bermula gemar flexing barang mewah di medsos hingga harta kekayaannya di-spill netizen karena dianggap tak lazim, Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto benar-benar kena batunya.
Kini, Terdakwa Eko Darmanto divonis yang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya dengan pidana penjara enam tahun, dan denda setengah miliar atau Rp500 juta subsider empat bulan penjara
Karena, terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp13 miliar.
Terdakwa Eko Darmanto dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, Terdakwa Eko Darmanto juga melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Bea Cukai Soroti Erina Gudono Keluar Jet Bawa Dior, Diduga dari Luar Negeri tapi Tak Diperiksa
Selain pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan, Hakim Ketua Tongani menambahkan, majelis hakim juga menjatuhkan terdakwa dengan pidana tambahan.
Pidana tambahan itu adalah menuntut terdakwa membayar biaya pengganti senilai Rp13,18 miliar.
Bila mana, kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.
Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama dua tahun.
"Menyatakan terdakwa menjatuhkan vonis Tipikor dalam dakwaan kesatu, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara berlanjut," ujar Hakim Ketua Tongani saat membacakan amar putusan, pada Selasa (27/8/2024) siang.
Terdakwa Eko Darmanto dianggap sah dan meyakinkan menerima pemberian uang dari belasan orang pengusaha, termasuk salah satunya suami artis Maia Estianty, bernama Irwan Mussry, dengan total sekitar Rp13 miliar.
Dalam draft putusannya, Irwan Daniel Mussry yang merupakan pengusaha importir barang lifestyle; tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu itu, terbukti memberikan uang kepada Terdakwa Eko Darmanto sejumlah Rp100 juta.
Dan proses Terdakwa Eko Darmanto melakukan penerimaan uang tersebut, ternyata dilakukan oleh beberapa orang terdekatnya; Rika Yuniartika dan Ayu Andini melalui perusahaan miliknya.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Jogja Jalani Sidang Vonis, Dulu Sempat Flexing Pesawat dan Mobil Mewah
Kemudian, Terdakwa Eko Darmanto tidak pernah melaporkan semua pemberian uang tersebut kepada pihak KPK, sesuai dengan status dirinya sebagai PNS di lingkungan instansi Bea dan Cukai.
Selain itu, Terdakwa Eko Darmanto tidak dapat menjelaskan secara valid bahwa pemberian tersebut tidak berkaitan dengan jabatannya, selama berlangsungnya proses persidangan.
Tak cuma itu, Terdakwa Eko Darmanto menyamarkan asal usul harta kekayaannya dengan membayarkan dan membelanjakan tanah, kendaraan dan rumah.
Bahkan, masih berdasarkan pada draft putusannya, Majelis Hakim menolak nota pembelaan terdakwa yang menyebutkan bahwa uang pemberian para pengusaha tersebut sebagai pinjaman.
"Terdakwa tidak bisa membuktikan secara terbalik, dengan menghadirkan bukti-bukyi yang meyakinkan bahwa pemberian dari para pengusaha itu merupakan pemberian yang sah," ujar Hakim Anggota, Manambus Pasaribu, saat membacakan draft putusan.
"Hal yang memberatkan. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah menumpas KKN dan memberikan pemerintah yang bersih, Terdakwa tidak berterus terang selama persidangan, Terdakwa merasa tidak bersalah dengan perbuatannya," lanjut Manambus Pasaribu.
"Meringankan. Terdakwa punya tanggungan keluarga. Dan terdakwa belum pernah dihukum," pungkas Manambus Pasaribu.
Pantauan TribunJatim.com di ruang sidang, Terdakwa Eko Darmanto tetap dengan sikap tegap saat duduk menyimak pembacaan tuntutan yang berlangsung hampir lima jam tersebut.
Ekpresinya tetap konstan dan sama seperti sejak duduk pertama kali tadi, hingga majelis hakim mengetuk tiga kali palunya petanda memungkasi sidang vonis tersebut.
Kemudian ia berdiri tegap, sikap sempurna, dengan posisi tangan mengepal siaga sepanjang ketiga orang majelis hakim berjalan keluar meninggal ruang sidang.
Lalu Terdakwa Eko Darmanto berjalan menuju ke meja penasehat hukumnya untuk berkoordinasi beberapa hal.
Tak sampai satu menit, badannya berbalik lalu ia menyibak kerumunan awak media yang berjejal menutupi arah langkah kakinya menuju pintu keluar ruang sidang.
Sepanjang berjalan menyusuri lorong ruangan, ia enggan menanggapi hasil sidang vonis tersebut.
"Gak ada (tanggapan atas hasil vonis sidang). Iya pikir-pikir," katanya singkat seraya menyeringai ke arah lensa kamera awak media, lalu berjalan pergi menyusuri lorong Kantor PN Tipikor Surabaya, menuju ruang tahanan, di belakang gedung.
Hal senada juga disampaikan oleh penasehat hukumnya, Gunadi Wibakso, bahwa pihaknya bakal memanfaatkan waktu sepekan untuk menentukan langkah hukum lanjutan atas vonis tersebut.
"Kami masih pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari," ujar Gunadi Wibakso seusai sidang.
Sementara itu, hasil putusan atau vonis terhadap Terdakwa Eko Darmanto itu dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh JPI KPK.
Pada siang sebelumnya JPU KPK telah menuntut Terdakwa Eko Darmanto dengan pidana penjara delapan tahun, dan denda setengah miliar atau Rp500 juta,
Kemudian, pidana tambahannya menuntut terdakwa membayar pidana pengganti senilai Rp13,18 miliar.
Bila mana, kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.
Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama 3 tahun.
JPU KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya tetap menganggap putusan majelis hakim tersebut tetap memberatkan terdakwa.
Karena ia menganggap, esensi dari jumlah pidana yang bakal dikenakan terhadap terdakwa bernilai sama.
"Sebenarnya tidak jauh dari apa yang menjadi tuntutan JPU. Dari sisi pidana badan, kita menuntut 8 tahun, lalu putusannya 6 tahun, dan pidana denda Rp500 juta, kalau denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan, hanya turun 4 bulan," ujar Luki di depan ruang sidang.
"Selebihnya sama pidana tambahan, confirm, kalau tidak dibayar maka diganti pidana penjara 2 tahun. Jadi, secara perbandingan antara putusan dan tuntutan tidak signifikan, jadi belum 2/3," tambahnya.
Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan TPPU dalam jabatannya senilai Rp13 miliar, sejak Kamis (18/4/2024).
Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya.
Pasalnya, pada September 2023 tahun lalu, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Eko.
Hingga akhirnya penyidik berhasil menyita beberapa tas mewah, dan beberapa kendaraan mewah roda dua dan mobil.
Perlu diketahui, penyelidikan KPK bermula saat sosok Eko Darmanto menjadi sorotan publik usai netizen beramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara.
Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.
KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang.
Alhasil, lembaga antirasuah itu, menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi, sebelum TPPU.
Kemudian, dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko pernah menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dan bertugas di sana sejak 6 Januari 2019.
Sementara itu, Eko Darmanto dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,72 miliar pada 31 Desember 2021.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip oleh Kompas.com pada tanggal 2 Maret 2023. Angka ini meningkat lebih dari lima kali lipat dari laporan awalnya sejak tahun 2011.
Dalam laporan harta kekayaannya, Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito.
Namun, terdapat perbedaan antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto dan nilai harta kekayaannya yang ditemukan oleh KPK.
Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN.
1) Tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar
2) Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp2,5 miliar
3) Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp10 miliar
4) Transportasi dan mesin Rp2,9 miliar
5) Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp850 juta
6) Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp600 juta
7) Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp200 juta
8) Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp400 juta
9) Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp200 juta
10) Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp150 juta
11) Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp200 juta
12) Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp150 juta
13) Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp150 juta
14) Harta bergerak lainnya senilai Rp100,70 juta
15) Kas dan setara kas senilai Rp238,90 juta
16) Utang senilai Rp9,01 miliar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.