Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Pecat - Tulungagung Kesulitan LPG 3 Kg

Berita terpopuler Jatim Selasa 27 Agustus 2024: 3 hakim vonis bebas Ronald Tannur diusulkan pecat. - Warga Tulunggaung kesulitan gas LPG 3 kg.

Editor: Hefty Suud
KOLASE TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN - TribunJatim.com/David Yohanes
Ronald Tannur melepas borgol sebelum duduk di kursi pesakitan, Kamis (27/6/2024). - Pangkalan gas elpiji Soegito di Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung kehabisan stok gas 3 kg. 

Dalam waktu 30 menit, api sudah sulit dikendalikan dan mampir membakar seluruh bagian tumpukan limbah.

Petugas pemadam kebakaran bukan hanya memadamkan titik api, namun juga melakukan pembasahan total pada sisa material yang ada.

Proses ini sama seperti pada kebakaran sepah tebu sisa produksi pabrik gula yang sering terjadi di Tulungagung.

Petugas pemadam kebakaran lebih dulu mengurai tumpukan dan menyemprotkan air untuk mencegah munculnya nyala baru.

Baca selengkapnya

2. BREAKING NEWS 3 Hakim PN Surabaya Diusulkan Pecat Imbas Vonis Bebas Ronald Tannur, Dapat Hak Pensiun

Ronald Tannur melepas borgol sebelum duduk di kursi pesakitan, Kamis (27/6/2024)
Ronald Tannur melepas borgol sebelum duduk di kursi pesakitan, Kamis (27/6/2024) (TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN)

3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang beri vonis bebas kepada Ronald Tannur diusulkan pecat. Hal itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi Yudisial bersama Komisi III DPR RI.

Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti ke KY.

Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.

Baca juga: UPDATE Komisi Yudisial Periksa 14 Orang Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim hingga JPU Surabaya

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).

Sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved