Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kisruh Vonis Bebas Ronald Tannur

UPDATE Komisi Yudisial Periksa 14 Orang Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim hingga JPU Surabaya

Komisi Yudisial (KY) melaporkan bahwa mereka telah memeriksa 14 saksi terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Kolase Warta Kota/Tribun Medan/Kompas.com
Keputusan hakim (kanan) membebaskan Ronald Tannur (tengah), terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti masih menjadi sorotan hingga kini. Ayah Dini (kiri) melaporkan hakim ke Komisi Yudisial. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Yudisial (KY) melaporkan bahwa mereka telah memeriksa 14 saksi terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti. 

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby yang mengakibatkan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur,” kata Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan dan Investigasi KY, Selasa (20/8/2024).

 Joko menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa meliputi panitera, jaksa penuntut umum, Kepala Pengadilan Negeri Surabaya, pelapor, dan terlapor. 

“Kami sudah memeriksa panitera, jaksa, dan Kepala PN,” tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa KY

Ia melanjutkan bahwa pemeriksaan juga mencakup ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus ini: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. “Semua yang dipanggil telah hadir dan memberikan keterangan, tidak ada yang mangkir,” ungkap Joko.

Diketahui bahwa ketiga hakim tersebut diperiksa di Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya pada Senin, 19 Agustus.

Seluruh keterangan dari ketiga hakim dicatat dalam berita acara pemeriksaan, mencakup aspek-aspek utama dari perkara dan temuan KY.

Baca juga: Ajukan Jadi Amicus Curiae, Peradi Surabaya Kritisi Vonis Bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung

Namun, Joko menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan tidak dapat dipublikasikan karena sifatnya yang tertutup. Memang ada Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.

Temuan KY juga tidak dapat diungkapkan karena prosedur yang berlaku. Sementara itu, Alex Adam, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan akan memberikan tanggapan jika bertemu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved