PPPK Diperbolehkan Daftar CPNS 2024, Ketahui 3 Ketentuannya dan Contoh Surat Izin Ikut Seleksi
Satu di antara yang sering ditanyakan soal pendaftaran CPNS adalah apakah PPPK diperbolehkan mendaftar.
TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara yang sering ditanyakan soal pendaftaran CPNS adalah apakah PPPK diperbolehkan mendaftar.
Untuk menjawab hal tersebut, menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, PPPK diperbolehkan mendaftar CPNS 2024, pada pasal 24 huruf (d).
Di sana meyebutkan PPPK boleh melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau Pengadaan PPPK.
Selain pelamar harus atau wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun.
Kemudian pelamar yang sudah terdaftar sebagai PPPK juga harus mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pihak yang bersangkutan.
Berikut contoh surat izin PPPK untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS 2024, dikutip dari Sripoku.
Baca juga: Daftar 6 Kementerian Sepi Peminat CPNS 2024, Nominal Gaji Tinggi, Ada yang Tanpa Sertifikat TOEFL
Surat Izin Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS
Nomor: …………………………..
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………..
Jabatan : ………………..
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 huruf (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS.
Pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau pihak yang Bersangkutan, bersama ini saya memberikan izin kepada PPPK yang tersebut dalam lampiran surat ini untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024.
Berikut ketentuannya:
1. Apabila yang bersangkutan lulus dan ditetapkan sebagai Calon PNS, maka PPPK akan diberhentikan terhitung mulai tanggal penetapan Calon PNS
| Sempat Ricuh, Dur Tak Puas Hasil Audiensi soal Akses Bendungan Lahor di DPRD Kabupaten Malang |
|
|---|
| Lapak Penjual Hewan Kurban Bermunculan di Madiun, Harga Kambing Turun Dibandingkan Tahun Lalu |
|
|---|
| Seusai Kunjungan Presiden, Polres Tuban Lakukan Mutasi Besar-besaran, Wakapolres Kena |
|
|---|
| Koperasi Desa Merah Putih di Pati Hadap Kebun Tebu Bukan Jalan Desa, Kades: Tak Berani ke Timur |
|
|---|
| Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp 6,8 Miliar untuk Pengadaan 198 Motor Dinas Honda PCX Kades |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/syarat-PPPK-daftar-CPNS-tanpa-resign.jpg)