PPPK Diperbolehkan Daftar CPNS 2024, Ketahui 3 Ketentuannya dan Contoh Surat Izin Ikut Seleksi

Satu di antara yang sering ditanyakan soal pendaftaran CPNS adalah apakah PPPK diperbolehkan mendaftar.

Tayang:
KOMPAS.com
Bagi PPPK yang tertarik menjadik PNS bisa mendaftar CPNS tanpa harus resign. 

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara yang sering ditanyakan soal pendaftaran CPNS adalah apakah PPPK diperbolehkan mendaftar.

Untuk menjawab hal tersebut, menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, PPPK diperbolehkan mendaftar CPNS 2024, pada pasal 24 huruf (d).

Di sana meyebutkan PPPK boleh melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau Pengadaan PPPK.

Selain pelamar harus atau wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun.

Kemudian pelamar yang sudah terdaftar sebagai PPPK juga harus mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pihak yang bersangkutan.

Berikut contoh surat izin PPPK untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS 2024, dikutip dari Sripoku.

Baca juga: Daftar 6 Kementerian Sepi Peminat CPNS 2024, Nominal Gaji Tinggi, Ada yang Tanpa Sertifikat TOEFL

Surat Izin Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS

Nomor: …………………………..

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ………………..

Jabatan : ………………..

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 huruf (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS.

Pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau pihak yang Bersangkutan, bersama ini saya memberikan izin kepada PPPK yang tersebut dalam lampiran surat ini untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024.

Bagi PPPK yang tertarik menjadik PNS bisa mendaftar CPNS tanpa harus resign. Cek syaratnya!
Bagi PPPK yang tertarik menjadik PNS bisa mendaftar CPNS tanpa harus resign. Cek syaratnya! (KOMPAS.com)

Berikut ketentuannya:

1. Apabila yang bersangkutan lulus dan ditetapkan sebagai Calon PNS, maka PPPK akan diberhentikan terhitung mulai tanggal penetapan Calon PNS

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved