Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok 3 Hakim Dipecat karena Vonis Bebas Ronald Tannur, Dapat Uang Pensiun, Keluarga Korban: Syukur

Inilah sosok tiga hakim yang dipecat karena vonis bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram Times Indonesia via TribunJateng
Sosok 3 Hakim Dipecat karena Vonis Bebas Ronald Tannur, Dapat Uang Pensiun, Keluarga Korban: Syukur 

Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," pungkasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS 3 Hakim PN Surabaya Diusulkan Pecat Imbas Vonis Bebas Ronald Tannur, Dapat Hak Pensiun

Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, mengaku merasa lega setelah mengetahui bahwa KY mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Terkait dengan rekomendasi dari KY, kami sangat bersyukur karena terbukti bahwa tindakan majelis hakim sangat menodai penegakan hukum," ujarnya.

Menyusul putusan KY, pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau KPK.

Itu setelah meneliti rekomendasi KY tertulis tiga hakim diduga melakukan pelanggaran berat.

"Kami juga menunggu respons dari Bawas mengenai putusan yang sama dan tentunya menunggu salinan putusan," tambahnya.

Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bukti bahwa peradilan di Surabaya tidak berjalan dengan baik.

Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah mengajukan kasasi untuk menganulir putusan bebas.

Ia meminta agar hakim di tingkat kasasi memeriksa perkara ini secara objektif dan komprehensif.

Pembebasan Ronald Tannur Dikecam

Sebelumnya, DPRD Jatim pun turut mengecam dan menilai ada yang janggal dalam putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

Ketua Komisi A DPRD Jatim Adam Rusydi menilai, vonis bebas itu tidak masuk akal.

Lantaran baik keterangan saksi maupun fakta lain yang terungkap, bertolak belakang dengan putusan bebas.

"Putusan itu tidak masuk akal dan kami turut mengecam keras," kata Adam, Kamis (1/8/2024). 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved