3 Hakim PN Surabaya Diusulkan Pecat
BREAKING NEWS 3 Hakim PN Surabaya Diusulkan Pecat Imbas Vonis Bebas Ronald Tannur, Dapat Hak Pensiun
3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat. Hal itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi Yudisial bers
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang beri vonis bebas kepada Ronald Tannur diusulkan pecat. Hal itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi Yudisial bersama Komisi III DPR RI.
Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti ke KY.
Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.
"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa KY

Baca juga: DPRD Jatim Turut Kecam Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur, Sebut Tak Masuk Akal
Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).
Sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024). Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.
Baca juga: Nasib Edward Tannur Dinonaktifkan DPR dan PKB, Imbas Kasus Ronald Tannur Aniaya Pacar Hingga Tewas
Kemarahan Ayah Dini Sera soal Hakim Bebaskan Ronald Tannur
Keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti masih menjadi sorotan hingga kini.
Terbaru, keluarga mendiang Dini melaporkan hakim dalam persidangan Ronald Tannur ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.