Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok dan Motif Pelecehan Pegawai Pertashop di Cianjur, Nasib Pelaku Kini Terancam 4 Tahun Penjara

Pelaku terekam kamera CCTV mendekati korban yang sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan meremas pantatnya.

|
Instagram.com/@visitcianjur
Viral video pria lecehkan karyawan SPBU wanita di Cianjur saat isi BBM, korban syok diraba dan kini pelaku ditangkap. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap motif pelecehan pegawai Pertashop di Cianjur.

Pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.

Beredar viral di media sosial video aksi pelecehan terhadap karyawati Pertashop di Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku terekam kamera CCTV mendekati korban yang sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan meremas pantatnya.

Kini, pelaku yang berinisial UM (36) ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur.

Baca juga: Santriwati di Gresik Jadi Korban Pelecehan Kyai Pengasuh Ponpes di Dukun, Kasus Diselidiki Polisi

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan pelaku tidak mengenal korban dan baru pertama kali bertemu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku UM kepada penyidik, dia mengakui telah meremas bokong wanita operator Pertashop, ngaku hanya iseng saja," paparnya, Selasa (27/8/2024).

Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap sosok pelaku pelecehan serta motifnya.

"Soal dugaan adanya percakapan yang terlihat dalam rekaman CCTV kita masih perdalami lagi, termasuk apakah ada ancaman kepada korban," bebernya.

Ia menambahkan pelaku ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.

Saat kejadian, korban L (19) syok dan tak melakukan perlawanan.

L dikenal sebagai sosok pendiam sehingga tidak berani melawan pelaku.

"Berdasarkan keterangan korban, dirinya tidak melakukan perlawanan karena merasa takut, sebab dirinya cuman seorang pegawai di Pertashop tersebut," lanjutnya.

Rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku serta sepeda motor dengan nomor polisi F 5804 XR dijadikan barang bukti.

"Atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 6 huruf F Undang-undang Nomer 12 tahun 2022 tentang Tindang Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman penjara selama 4 tahun," tuturnya.

Baca juga: Sosok Ayah Bawa-bawa 2 Anaknya Ngeprank Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya atas Kasus Pelecehan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved