Berita Viral
Tak Terima Kecipratan Kain Pel, Pria Aniaya Siswa SMP yang Hendak Wudhu, Telinga Korban Dicakar
Seorang siswa SMP berusia 13 tahun menjadi korban penganiayaan. Ini terjadi saat korban membalas kejahilan temannya.
Ketakutan usai diancam akan dibunuh ayahnya, sang putri lalu melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan kepada tetangga terdekat. Alhasil satu kampung pun dibuat gaduh.
Tak lama berselang, Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban.
AR kemudian diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah.
"AR diamankan oleh perangkat desa dan dibawa ke Polres Jombang," katanya.
Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
"Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Siapa Farah yang Temani Diplomat ADP di Mall Sebelum Tewas dengan Lakban? Hubungan Privasi |
![]() |
---|
Penjelasan BNPB soal Gempa Rusia Berdampak Tsunami di Indonesia: Jangan Main ke Pantai Dulu |
![]() |
---|
Mimpi Bunga dan Adit di Balik Dinding Panti Asuhan, Percaya Bisa Jadi Koki hingga Tentara |
![]() |
---|
3 Fakta Sosok Mulyono Teman Kuliah Jokowi Diduga Calo Tiket Bus, Petugas Terminal di Solo: Gak Kenal |
![]() |
---|
Sosok Heni Mulyani, Kades Cikujang Jual Posyandu Rp45 juta, Senyum Pakai Rompi Tahanan Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.