Viral Nasional
Anwar Usman Ajukan Banding ke PTUN, Adik Ipar Jokowi Berpeluang Kembali Jadi Ketua MK
Anwar Usman kini mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
TRIBUNJATIM.COM - Anwar Usman kini mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Adanya banding itu membuat adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya peluang kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkap oleh Pakar hukum tata negara Yance Arizona.
Menurutnya, peluang itu muncul karena Anwar Usman mengajukan banding yang bisa saja PTUN mengabulkan banding tersebut.
Baca juga: Anwar Usman Ingin Kembali Menjabat Ketua MK, Ipar Jokowi Minta Batalkan Pengangkatan Suhartoyo
Sebab, dalam Putusan PTUN Jakarta a quo, permohonan Anwar Usman agar dipulihkan jabatannya sebagai Ketua MK menjadi satu di antara petitum yang tidak dikabulkan.
"Mungkin bisa (dikabulkan), kemungkinan bisa karena itu salah satu yang ditolak oleh PTUN. Tentu ketika banding, dia (Anwar Usman) masih mau mengargumenkan bahwa dia bisa dipulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK," kata Yance, kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/8/2024).
Di sisi lain, banding dari Anwar Usman tersebut dinilai juga akan memberikan risiko, ketika PTTUN berkemungkinan memeriksa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentan pencopotan Anwar Usman, meskipun objek utama perkaranya adalah keputusan Ketua MK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi.
Kemungkinan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dikobok-kobok PTTUN juga, menurut Yance, dikarenakan di dalam Putusan PTUN Jakarta a quo menyebutkan bahwa putusan MKMK tersebut merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari SK Pengangkatan Suhartoyo.
"Khawatirnya adalah nanti di PTTUN akan mempersoalkan putusan MKMK. Nah jadi kalau bisa jauh sampai ke situ bisa jadi putusan MKMK yang akan dibatalkan," jelasnya.
Walaupun putusan PTUN a quo dalam amarnya menyatakan tidak mengganggu putusan MKMK, yang menyebabkan Anwar Usman tidak bisa dipulihkan jabatannya sebagai pimpinan MK.
Namun, dalam hal pemeriksaan PTTUN atas banding yang dilayangkan Anwar Usman, kata Yance, tetap bepotensi memeriksa sampai ke dalam putusan lembaga etik MK tersebut.
Sebelumnya, Hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan dengan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut terkait dengan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman melayangkan banding, pada Selasa (27/8/2024).
"Data pemohon banding: Selasa, 27 Agustus 2024. Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H," demikian dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu (28/8/2024).
| 5 Persyaratan Umrah Mandiri yang Kini Dilegalkan di Indonesia, Jemaah Berhak Dapat 2 Hal |
|
|---|
| Daftar Peserta yang Dapat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, ini Cara Mengecek |
|
|---|
| Tunjangan Guru Honorer Terbaru Naik Jadi Rp400 Ribu per Bulan Mulai 2026, Ditransfer ke Rekening |
|
|---|
| Dampak Bagi Indonesia usai Disanksi IOC karena Tolak Atlet Israel, ini Respons Menpora Erick Thohir |
|
|---|
| Kisah Gus Dur Disanjung Lalu Dilengserkan MPR, Kini Mensos Usulkan Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.