Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anwar Usman Ingin Kembali Menjabat Ketua MK, Ipar Jokowi Minta Batalkan Pengangkatan Suhartoyo

Ipar Presiden Jokowi itu juga meminta jika pengangkatan Suhartoyo sebagai suksesornya dibatalkan. Hal itu dilakukan agar Anwar Usman kembali menjabat

Editor: Torik Aqua
Kompas TV
Anwar Usman meminta agar dirinya kembali menjabat sebagai ketua MK 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meminta agar dirinya bisa kembali menjabat sebagai Ketua MK.

Ipar Presiden Jokowi itu juga meminta jika pengangkatan Suhartoyo sebagai suksesornya dibatalkan.

Anwar Usman melakukan perlawanan.

Hal itu dilakukan agar Anwar Usman bisa kembali menduduki jabatan Ketua MK.

Baca juga: Sosok dan Perjalanan Karier Suhartoyo yang Resmi Dilantik Sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Sejak perkara didaftarkan, kubu Anwar bungkam soal isi gugatan.

Pihak MK juga mengaku belum pernah mengetahui pasti isi gugatan.

Baru pada hari ini, Rabu (31/8/2024), PTUN Jakarta menggelar sidang pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis petitum nomor 1 dalam pokok perkara gugatan Anwar, sebagaimana tercantum dalam situs resmi PTUN Jakarta.

Petitum kedua, ipar Presiden Joko Widodo itu meminta PTUN Jakarta mewajibkan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, mencabut Keputusan MK di atas.

Ia juga meminta Ketua MK merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK serta membayar biaya perkara ini.

Tak hanya permohonan dalam pokok perkara, Anwar juga melayangkan gugatan sela.

Sepanjang perkara ini disidang dan belum putus secara inkrah, Anwar meminta supaya Keputusan MK soal pengangkatan Suhartoyo ditangguhkan pelaksanaannya.

Majelis Kehormatan MK minta dilibatkan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved