Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Doa Irish Bella untuk Ammar Zoni yang Kini Divonis 3 Tahun Penjara: Mudah-mudahan Bisa Lebih Dewasa

Perasaan Irish Bella dengar mantan suaminya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara karena jeratan kasus narkoba.

Editor: Hefty Suud
Wartakotalive.com, Kompas.com
Irish Bella doakan Ammar Zoni yang kini divonis hukuman tiga tahun penjara karena kasus narkoba. 

TRIBUNJATIM.COM - Respon Irish Bella soal dugaan Ammar Zoni terlibat bisnis narkoba

Diketahui, sudah tiga kali Ammaar Zoni terlibat kasus narkoba

Pada kasus ketiganya ini, mantan suami Iris Bella ini diduga terlibat peredaran barang haram tersebut hingga dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Namun vonis akhir dari majelis hakim menyatakan bahwa Ammar Zoni tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan oleh JPU sehingga hanya divonis 3 tahun penjara.

Melihat vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, Irish Bella merasa lega karena mantan suaminya itu hanya mendapat vonis tiga tahun.

"Syok banget (Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba).

Ya alhamdulillah dengar kabar beritanya kalau memang tidak terbukti, lega banget," ucap Irish Bella dikutip Tribunnews.com, dalam tayangan Pagi-Pagi Ambyar, Kamis (29/8/2024).

"Jadi sebenarnya berat dengar 3 tahun, tapi sebenarnya lebih ke lega karena tuntutannya lebih berat, berita yang sebelumnya juga lebih berat," ungkapnya.

Irish Bella menuturkan bahwa vonis ini juga disyukuri oleh dirinya meski sudah tidak berstatus sebagai istri dari Ammar.

Baca juga: Ammar Zoni Ngotot Tak Bisnis Narkoba, Mantan Irish Bella Disebut Berbohong, Bukti Chat WA Dibongkar

Baca juga: 5 Fakta Kasus Narkoba Ammar Zoni, Diduga Modali Bandar Rp50 Juta, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

"Jadi ya banyak yang disyukurilah dari sini," katanya.

Irish Bella berharap ada dampak positif ke Ammar Zoni setelah tersandung kasus ketiga ini, apalagi ia melihat mantan suaminya itu sudah sedikit lebih bijak.

"Pastinya lebih dewasa ya. Namanya kita tertimpa masalah, kesalahan, buat kita lebih bijak," beber Irish Bella.

"Mudah-mudahan setelah ini bisa lebih dewasa lagi dan lebih bijak lagi dan itu yang aku liat sih," terusnya.

Selama Ammar Zoni mendekam di penjara, Irish Bella kini banting tulang mencari nafkah demi anak.
Selama Ammar Zoni mendekam di penjara, Irish Bella kini banting tulang mencari nafkah demi anak. (Kompas dan Instagram.com)

Baca juga: Irish Bella Ikhlas Ammar Zoni Beri Nafkah Bulanan Rp500 Ribu, Kini Banting Tulang demi Anak, ‘Biasa’

Ammar Zoni Syok Soal Vonis yang Diterimanya

Ammar Zoni telah menerima vonis dari hakim terkait kasus narkoba.

Mantan suami Irish Bella lega karena vonis tak seberat tuntutan jaksa.

Ia pun mengaku terharu dan mengucapkan terima kasih.

Ammar Zoni terkejut ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara karena jeratan kasus narkoba, Senin (26/8/2024).

Ia sontak menitikkan air mata ketika hukumannya ditambah dengan denda sebesar Rp 1 Miliar.

Rupanya ada perasaan haru dan lega karena vonis hakim tak seberat tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

"Terima kasih Yang Mulia, saya terima," ucap Ammar Zoni dari zoom saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Baca juga: Sosok Akri yang Ngaku Diberi Ammar Zoni Rp50 Juta Buat Bisnis Narkoba, Pernah Sama-sama di Penjara

Ammar Zoni kini diduga menjadi bandar narkoba dan dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Ammar Zoni kini diduga menjadi bandar narkoba dan dituntut hukuman 12 tahun penjara. (Tribunnews.com)

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, majelis hakim membacakan putusan atas kasus narkoba mantan suami Irish Bella itu.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum  membeli atau menguasai narkotika  golongan 1," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Dua menjatuhakan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap majelis hakim 

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sempat menuntut Ammar Zoni dengan 12 tahun penjara beberapa waktu lalu.

Ammar Zoni disebut memenuhi unsur pidana oleh JPU dalam dugaan bisnis narkoba bersama dengan rekannya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menuding Ammar Zoni tak hanya pemakai, tapi juga memberikan modal atau berbisnis narkoba.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita tentang Irish Bella lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved