Berita Entertainment
Penjelasan Baru KPK usai Selidik Private Jet Kaesang, Muncul Dokumen MoU hingga soal Kontrol Istana
Berikut penjelasan terbaru KPK setelah selidiki private jet Kaesang dan Erina yang ramai dibicarakan publik.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Alex meminta bawahannya tidak usah khawatir karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas KPK.
"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Baca juga: Momen Kaesang dan Erina Turun dari Pesawat Jet, Tenteng Belanjaan ke Mobil, Tak Perlu Cek Bea Cukai?
Menurut Alex, Kaesang tetap bisa dimintai klarifikasi meskipun bukan penyelenggara negara.
Meski bagaimanapun, Kaesang tetap merupakan anak Presiden Jokowi dan adik Gibran selaku Wali Kota Solo dan wakil presiden terpilih.
Adapun delik gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Subyek hukum dalam pasal itu adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima pemberian apapun yang berkaitan dengan jabatannya dan wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
"Bisa, secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk 'kamu terima saja semua itu'. Selesai sudah, bukan saya yang melakukan itu anak saya," ujar Alex.

Sementara itu, KPK juga memberikan bukti bahwa penyelidikan yang dilakukan tidak dikontrol oleh pihak Istana.
Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa mereka tidak sedang di bawah kontrol Istana Negara dengan memeriksa Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo.
Kaesang yang juga adik Wali Kota Semarang Gibran Rakabuming Raka itu tengah disorot karena diduga menerima fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER .
Jet pribadi itu diduga milik taipan asal Singapura yang memiliki sejumlah perusahaan di Indonesia.
"Buktikan KPK tidak di dalam kontrol ‘remote’ Istana,” kata Ketua IM 57+ INstitute M Praswad Nugraha saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/8/2024), seperti dikutip TribunJatim.com.
Adapun IM 57+ Institute merupakan kumpulan mantan pegawai KPK yang diberhentikan pada masa kepemimpinan Ketua KPK yang kini menjadi tersangka, Firli Bahuri.
Praswad mengatakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengeklaim pimpinan lembaga antirasuah telah memerintahkan Direktur Gratifikasi KPK untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang terkait dugaan gratifikasi itu.
Menurut Praswad, tindak lanjut dari pernyataan Alex ini akan menjadi ajang pembuktian apakah KPK bisa menerapkan prinsip equality before the law atau persamaan di muka hukum, meskipun itu menyangkut anak presiden.
Gulfstream
Erina Gudono
Kaesang Pangarep
dokumen MoU
Pihak Istana Negara
private jet
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Cerita Ajie Diminta Mpok Alpa Jangan sampai Kehabisan Susu untuk Anak Kembar: Dia Selalu Ingat |
![]() |
---|
Fakta Saldo Rp5 M yang Pernah Dipamerkan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Klaim Rekening Miliknya |
![]() |
---|
Sosok Wanita yang Terima Wasiat Jaga Anak Kembar Mpok Alpa, Bayi Bernama Raffa dan Raffi Ahmad |
![]() |
---|
Semasa Hidup Mpok Alpa Pernah Nyaris Diguna-guna Teman Sendiri, Disuruh Makan Melati |
![]() |
---|
Teguran Awan Feast saat Polisi Pukul Penonton Bawa Bendera One Piece, Singgung Bangsa Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.