Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Tahan Ingin BAB, Pria ini Cangkul Rudi yang Tak Mau Minggir saat Cuci Piring

 Seorang pria cangkul kerabatnya sendiri yang tak mau minggir saat pelaku kebelet buang air besar (BAB). 

Editor: Torik Aqua
freepik
Ilustrasi borgol - Pria ini bacok kerabatnya akibat menghalangi saat pelaku ingin buang air besar 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria cangkul kerabatnya sendiri yang tak mau minggir saat pelaku kebelet buang air besar (BAB). 

Hingga akhirnya korban berinisial RH (49) ditemukan tewas bersimbah darah di Dusun Tengah Sawah, Desa Silungkang Duo, Kecmatan Silungkang, Sawahlunto, Sumatera Barat, Kamis (29/8/2024).

Polisi menyebut, kasus ini akibat pelaku yang tak tahan ingin BAB.

Namun, korban dirasa menghalangi pelaku untuk menunaikan hajatnya.

Baca juga: Pencuri BAB di Mobil usai Ditangkap Polisi, Ngakunya Cuma Kentut, Pengemudi Tak Kuat Cium Baunya

AKBP Purwanto Hari Subekti selaku Kapolres Sawahlunto mengonfirmasi hal tersebut.

"Betul (terkait kejadian penemuan mayat berlumuran darah), untuk yang diduga pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek," ujar AKBP Purwanto Hari Subekti.

Mengutip TribunPadang.com, saat ini pelaku sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan.

Kasatreskrim Polres Sawahlunto, AKP Syafrinaldi juga mengatakan hal senada.

"Iya, itu merupakan kasus pembunuhan, dan pelakunya sudah kita amankan," ujar AKP Syafrinaldi.

Setelah didalami, pelaku berinisial SH (58) sementara korban berinisial RH (49).

Korban tewas setelah dibacok di bagian kepalanya menggunakan cangkul.

Aksi pembacokan ini dipicu oleh pelaku yang tak tahan ingin buang air besar (BAB).

Selain tak tahan BAB, pelaku juga merasa terhalang oleh korban yang sedang mencuci piring.

Keduanya diketahui juga masih memiliki hubungan keluarga yakni korban merupakan sumando (menantu laki-laki) dan terduga pelaku mamak umah (ipar).

Setelah melakukan pembacokan tersebut, pelaku lantas menyerahkan diri ke Polsek Muara Kalaban.

Mengutip TribunPadang.com, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat soal temuan mayat yang berlumuran darah.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian lantas mendatangi lokasi.

Dan benar saja, jasad RH ditemukan berlumuran darah.

Pelaku juga diketahui menyerahkan diri di hari yang sama.

AKP Syafrinaldi menuturkan, jasad korban juga sudah dibawa ke RSUD Kota Sawahlunto untuk dilakukan penyelidikan.

"Setelah dilaksanakan interogasi awal terhadap pelaku inisial SH panggilan Yan, ia mengaku telah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban dengan inisial RH panggilan Rudi," kata AKP Syafrinaldi.

Kronologi Pembacokan

AKP Syafrinaldi menceritakan, dari pengakuan pelaku, SH membacok kepala korban pakai cangkul sebanyak lima kali.

TribunPadang.com mewartakan, kejadian bermula ketika pelaku terbangun karena sakit perut sekira pukul 05.30 WIB.

Saat hendak buang air besar, korban sedang mencuci piring di dekat pintu WC.

Pelaku pun meminta korban untuk menyingkir sebentar.

Namun, korban diduga menolak dengan nada keras dan memicu kemarahan pelaku.

"Hal itu diduga membuat pelaku emosi dan melihat adanya cangkul yang ada di lokasi kejadian."

"Akhirnya pelaku memukulkan mata cangkul ke kepala korban sebanyak lima kali hingga meninggal," kata AKP Syafrinaldi.

Pelaku pun meninggalkan korban dengan kondisi kepala berdarah dan tergeletak di lantai.

Kemudian datang saksi Herman dan Uzaifa.

Kedua saksi sempat bertanya kepada pelaku, alasan memukul cangkul ke kepala korban.

Pelaku menjawab dirinya telah khilaf.

Setelah kejadian, pelaku pergi ke masjid untuk buang air besar kemudian menuju pasar untuk menenangkan diri.

Pelaku yang sedang duduk pun ditemui kepala dusun dan dibujuk untuk menyerahkan diri.

"Terhadap terduga pelaku kini disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkas AKP Syafrinaldi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved