Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Anik Maslachah dan Wara Sundari Renny Jabat Pimpinan Sementara DPRD Jatim Periode 2024-2029

Anik berposisi sebagai Ketua DPRD Jatim sementara, sedangkan Renny menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim sementara. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Habibur Rohman
Anik Maslachah (kiri) bersama Wara Sundari Renny Pramana (tengah) saat menerima palu sidang dari Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi, Sabtu (31/8/2024). Anik dan Renny saat ini menjadi pimpinan DPRD Jatim sementara pasca pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anik Maslachah, bersama politisi PDI Perjuangan (PDIP), Wara Sundari Renny Pramana, saat ini menjabat sebagai pimpinan DPRD Jatim sementara untuk periode 2024-2029.

Anik berposisi sebagai Ketua DPRD Jatim sementara, sedangkan Renny menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim sementara. 

Pengumuman pimpinan sementara ini berlangsung di sela pelantikan 120 anggota DPRD Jatim, Sabtu (31/8/2024).

Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fadjar Tjahjono, dalam rapat paripurna. 

Dua pimpinan ini diambil dari perwakilan dua parpol pemilik kursi terbanyak.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, PKB memiliki 27 kursi, dan PDIP punya 21 kursi di DPRD Jatim

"Pimpinan sementara DPRD Jatim yang ditetapkan adalah saudara Anik Maslachah sebagai ketua sementara. Lalu saudara Wara Sundari Renny Pramana sebagai wakil ketua sementara DPRD Jatim," ucap Andik.

Dua nama ini akan mengisi jabatan pimpinan hingga penetapan pimpinan definitif. 

Baca juga: Daftar Nama 120 Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Separuh Lebih Diisi Wajah Baru

Nantinya, lima kursi pimpinan definitif akan diisi oleh perwakilan lima parpol peraih kursi terbanyak di DPRD Jatim.

Pada Pemilu 2024, lima parpol itu yakni PKB (27 kursi), PDIP dan Gerindra (21 kursi), Golkar (15 kursi) dan Demokrat (11 kursi). 

Anik Maslachah menjelaskan, berdasarkan ketentuan, ada empat tugas pimpinan sementara.

Yakni, memimpin rapat, memfasilitasi terbentuknya fraksi, memfasilitasi pembentukan tata tertib DPRD hingga memfasilitasi pembentukan pimpinan DPRD Jatim definitif. 

"Kalau sudah ada pimpinan DPRD definitif, tentu kerja anggota dewan bisa dilakukan secara sempurna sesuai aturan yang ada," kata Anik saat ditemui awak media seusai rapat paripurna pelantikan anggota DPRD Jatim periode 2024-2029. 

Pembentukan pimpinan definitif dipastikan tidak akan lama lagi.

Jika berkaca dari periode lima tahun lalu, butuh sekitar satu bulan hingga akhirnya posisi Ketua dan empat Wakil Ketua DPRD Jatim terisi dengan pejabat definitif.

"Itu tergantung dari lima partai, makin cepat menyampaikan usulan, maka juga akan cepat ditetapkan," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved