Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jombang 2024

Muncul Stiker Bacabup dalam Pembagian Sembako pada Tukang Becak di Jombang, Begini Tanggapan Bawaslu

Muncul stiker salah satu bacabup dalam pembagian sembako untuk tukang becak di Jombang, begini tanggapan Bawaslu Jombang.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
Muncul stiker salah satu Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Jombang di kegiatan bagi-bagi sembako untuk 1.000 lebih tukang becak, di Desa Mojokrapak, Jombang, Jumat (30/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Muncul stiker salah satu Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Jombang di kegiatan bagi-bagi sembako untuk 1.000 lebih tukang becak, di Desa Mojokrapak, Jombang, Jumat (30/8/2024) lalu.

Lantas, bagaimana aturannya jika foto salah satu paslon muncul dalam agenda tersebut?

Terlebih, bacabup tersebut sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang sebagai bacabup untuk Pilkada Jombang 2024.

Apakah hal tersebut melanggar aturan?

Terlebih saat ini, tahapan kampanye untuk paslon belum dimulai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, David Budianto saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian matang.

Melalui sambungan seluler, David menjelaskan, selagi bacabup tersebut statusnya masih mendaftar dan belum ditetapkan, artinya belum ada peserta pilkada.

"Posisinya, ketika memang belum ditetapkan adanya pasangan calon, berarti belum ada peserta. Tetapi memang, selagi belum ditetapkan, belum ada peserta pilkadanya," ucapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/8/2024).

Baca juga: Selesai Daftar Pilkada Jombang 2024, Mundjidah-Sumrambah dan Warsubi-Gus Salman Jalani Tes Kesehatan

Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian perihal itu.

"Posisi Bawaslu Jombang terkait adanya kegiatan pembagian beras kemarin, saat ini kita masih mengkaji terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran," katanya.

Ia menegaskan, selagi bacabup masih belum ditetapkan, maka belum ada peserta pilkada.

"Posisinya, ketika memang belum ditetapkan adanya pasangan calon, berarti belum ada peserta," ungkapnya.

"Untuk sementara kami masih mengkaji dulu, aturan jelasnya kita kaji bersama dengan pimpinan Bawaslu lainnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, saat pembagian sembako ke ribuan tukang becak di Jombang pada Jumat (30/8/2024) lalu, terdapat stiker salah satu tokoh yang resmi mendaftar ke KPU sebagai bacabup.

Stiker tersebut, tertempel di setiap becak, tepatnya di bagian depan tempat duduk becak. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved