Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Ipda Rudy Soik Tak Terima Dimutasi usai Karaoke saat Jam Dinas, Akui Selidiki Kasus BBM Ilegal

Sosok Ipda Rudy Soik kini menjadi sorotan. Itu terkena kasus karena karaoke bersama sejumlah rekan kerjanya saat jam dinas.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Sosok Ipda Rudy Soik Tak Terima Dimutasi usai Karaoke saat Jam Dinas, Akui Selidiki Kasus BBM Ilegal 

Ia juga sempat menduga, HP memiliki kebiasaan tersebut dari pengaruh lingkungan pergaulannya. 

Bahkan, tak menutup kemungkinan, dinamika kerumitan hidup yang sedang dialami HP belakangan ini, turut menjadi faktor penyebab HP memilih mengonsumsi pil ekstasi sebagai bentuk kompensasi solusi atau jalan keluar atas masalah yang sedang dihadapi. 

"Biasanya begitu itu pengaruh pergaulan, dan juga ada masalah. Nah dia statusnya duda itu. Iya mungkin masalah keluarga, atau pribadi, kita gak tahu," ujar mantan mantan Wakapolres Pare-Pare itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (16/5/2024). 

Baca juga: Puluhan Pejabat di Pemerintahan Kota Batu Dimutasi, Tiga Camat Diganti, Berikut Daftar Lengkapnya

Diketahui, HP ditangkap bersama enam orang temannya di tempat hiburan malam tersebut. Dan terbukti sedang mengonsumsi narkotika; ekstasi, dengan bukti sisa ekstasi sebanyak dua butir seberat 0,622 gram. 

Mereka diantaranya HP (42), PNS, warga  Tulungagung. DP (43) pegawai honorer di Surabaya, warga Krembangan, Surabaya. HED (33) karyawan diskotek, warga Medokan Semampir, Surabaya. Dan, AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.

Lalu, tiba orang wanita diantaranya, YWA (25) warga Krembangan, Surabaya. RAP (32) warga Sawahan, Surabaya. Dan, DYA (33), warga Gondanglegi, Malang.

Tujuh orang tersebut; termasuk HP, telah berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 127 Ayat huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

Namun, mengingat mereka adalah pengguna, penyidik akan melimpahkan HP dan keenam orang lainnya ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dilakukan proses pemeriksaan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved