Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Serentak 2024

5 Daerah di Jatim Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2024

Sebanyak 5 kabupaten/kota di Jawa Timur harus memperpanjang masa pendaftaran Pilkada 2024 lantaran hanya ada satu pasangan calon. Perpanjangan pendaft

TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat ditemui disela kegiatan di Surabaya, Selasa (28/5/2024).dalam artikel berjudul '5 Daerah di Jatim Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2024' 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 5 kabupaten/kota di Jawa Timur harus memperpanjang masa pendaftaran Pilkada 2024 lantaran hanya ada satu pasangan calon. Perpanjangan pendaftaran itu dimulai pada tanggal 2 hingga 4 September 2024. 

Lima daerah dimaksud adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan dan Surabaya. Sedianya pendaftaran Pilkada berlangsung sejak 27-29 Agustus 2024 lalu. Namun, rupanya di lima daerah itu hanya ada satu paslon pendaftar. 

Sehingga, secara regulasi perlu dilakukan masa perpanjangan. "Masa perpanjangan mulai berlaku hari ini hingga tanggal 4 September mendatang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Aang Kunaifi saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (2/9/2024). 

Sebelum perpanjangan dilakukan, KPU sudah melakukan sosialisasi selama tiga hari. Yakni mulai 30 dan 31 Agustus hingga 1 September kemarin. KPU pun mempersilakan partai politik untuk memanfaatkan masa perpanjangan pendaftaran tersebut. 

Baca juga: Baru Eri Cahyadi-Armuji yang Daftar, KPU Surabaya Perpanjang Pendaftaran hingga Akhir Pekan

Apakah parpol boleh mengalihkan dukungan selama proses perpanjangan ini, Aang menyatakan hal itu dimungkinkan.

"Bisa dimungkinkan asal ada kesepakatan. Di undang-undang teknis kami bisa, asal disepakati oleh semua pihak yang sebelumnya bergabung," ungkap Aang. 

Sementara jika hingga masih tetap ada satu paslon, maka pemilihan nantinya akan mengikuti ketentuan. Yakni paslon harus mendapat suara dengan persentase 50 persen lebih suara sah.

Sebab berdasarkan regulasi, ketika paslon tunggal kalah dari kotak kosong maka akan dilakukan Pilkada di periode berikutnya. 

Baca juga: Puluhan Warga Gelar Demo Teratrikal di KPU Gresik : Rakyat Gresik Siap Memenangkan Bumbung Kosong

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved