Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Surabaya 2024

Baru Eri Cahyadi-Armuji yang Daftar, KPU Surabaya Perpanjang Pendaftaran hingga Akhir Pekan

KPU Surabaya memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2024.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Baru Eri Cahyadi-Armuji yang Daftar, KPU Surabaya Perpanjang Pendaftaran hingga Akhir Pekan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2024.

Hal ini menindaklanjuti jumlah pendaftar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya yang baru 1 bakal pasangan calon (bapaslon).

Melalui surat pengumuman nomor: 386/PL.02.2-Pu/3578/2024 tentang perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran, masa pendaftaran akan berlaku selama 3 hari, Jumat - Minggu (30/8-1/9/2024).

Hal ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil walikota.

"KPU Kota Surabaya mengumumkan Perpanjangan/Pembukaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Surabaya dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024," bunyi surat bertanggal 30 Agustus 2024 yang ditandangani Ketua KPU Surabaya Soeprayitno tersebut.

Seperti halnya pendaftaran sebelumnya, syarat pendaftaran relatif sama. Syarat pendaftaran mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang di antaranya mengatur ambang batas pencalonan.

Baca juga: Eri Cahyadi-Armuji Puasa Sejak Malam Sebelum Pemeriksaan Kesehatan untuk Pilkada Surabaya 2024

Yang mana, Surabaya sebagai kota dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kota tersebut. Sedangkan jumlah suara sah di pemilihan legislatif untuk DPRD Surabaya mencapai 1,536 juta suara.

Sehingga, parpol atau gabungan parpol di Surabaya bisa mengusung calon paling sedikit harus mengantongi sekitar 99 ribu suara.

"Menyatakan syarat minimal suara sah sejumlah 99.894,795 suara sah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik," bunyi petikan pengumuman tersebut.

Apabila memperhatikan hal tersebut, maka hampir dapat dipastikan bahwa tak ada bakal pasangan calon baru yang dapat memenuhi syarat ini. Mengingat, seluruh partai politik telah mengusung satu-satunya Bapaslon yang mendaftar di KPU Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji.

Sekalipun demikian, KPU Surabaya tetap akan menjalankan regulasi sesuai yang telah ditetapkan KPU. Selain melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Eri-Armuji, juga memperpanjang waktu pendaftaran.

"Merujuk koordinasi terkahir, belum ada pasangan calon yang akan mendaftar. Namun, pendaftaran hari ini (bakal pasangan) calon sudah diusulkan dan didukung oleh 18 partai politik. Sekadar diketahui, di Surabaya ada 18 partai politik. Monggo teman-teman media menyimpulkan sendiri," kata Soeprayitno ketika dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024). 

Baca juga: Eri Cahyadi Daftar ke KPU Surabaya, Pawai Budaya Ribuan Pendukung dan Barisan 18 Partai Ikut Kawal

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved