Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gerah Ditagih Utang, Pria ini Bunuh Kekasih Sesama Jenis, Korban Sempat Dikira Tewas Sakit Jantung

Kasus pembunuhan seorang pria yang ditemukan meninggal di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ternyata bermotif utang pasangan sesama jenis

Editor: Torik Aqua
HO via Tribun Medan
Tersangka, Boy Sandi Hutauruk yang membunuh Monika Hutauruk telah diringkus Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara dan kini tengah jalani proses hukum di Mapolres Taput. Hari ini, Senin (2/9/2024), pihak Polres Taput gelar konferensi pers di Mapolres Taput. (HO) 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pembunuhan seorang pria yang ditemukan meninggal di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara ternyata bermotif utang pasangan sesama jenis.

Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku bernama Boy Sandi Hutauruk (38).

Pelaku telah membunuh korban yang bernama Monika Hutauruk (45), warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.

Diketahui, korban ditemukan meninggal di Asrama Akper Tarutung.

Baca juga: Kerangka Manusia Terbungkus Terpal Ditemukan di Pinggir Tol di Sidoarjo, Diduga Korban Pembunuhan

Ia sempat diduga meninggal dunia karena serangan jantung.

Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) yang bernama Boy Sandi Hutauruk (38).

Pelaku warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Korban yang ditemukan meninggal dunia di Jalan Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput pada Jumat (30/8/2024) pukul 13.00 WIB dipastikan korban pembunuhan.

 Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengungkapkan, Monika Hutauruk (45) tewas karena dibunuh.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahaan menjelaskan, korban diketahui meninggal di asrama setelah mendapat laporan dari salah seorang saksi yang bernama Faisal.

 "Setelah mendapat laporan itu, petugas kita pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," ujar AKP Delianto Habeahaan, Senin (2/9/2024).

"Lalu kita melakukan visum di RS Tarutung dan hasilnya pun diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana," sambungnya.

Ia jelaskan, awalnya keluarga korban menganggap, korban meninggal bukan karena dugaan pembunuhan.

Bahkan mereka menganggap korban meninggal karena penyakit jantung karena sudah pasang ring jantung dan sempat menolak dilakukan otopsi mayat.

"Namun pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan," sambungnya.

"Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan yang akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku," terangnya.

Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) yang bernama Boy Sandi Hutauruk (38), warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Setelah pelaku diperiksa dirinya pun mengakui perbuatannya, telah membunuh korban.

"Saat ini tersangka sudah ditahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Dipicu Utang 

Pembunuhan Monika Hutauruk (45), warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput dijelaskan karena dipicu oleh utang kepada pelaku.

Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahaan mengutarakan, jumlah utang korban kepada pelaku sebesar Rp 3 juta.

"Pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak 3 juta yang ditagih paksa oleh korban," ujar Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahaan, Senin (2/9/2024).

 "Akibatnya pelaku pun emosi sehingga nekat membunuh," terangnya. 

Pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban sekuat tenaganya hingga meninggal dunia.

"Pelaku mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," sambungnya. 

Setelah dipastikan meninggal dunia, pelaku membiarkan korban dan segera melarikan diri.

"Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelakupun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," tuturnya.

Punya Hubungan Asmara Sesama Jenis
 
Dalam keterangan pihak kepolisian, pelaku mengutarakan bahwa hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung sejak tahun 2022.

"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar, tempat tinggal korban," sambungnya.

Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) yang bernama Boy Sandi Hutauruk (38), warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Setelah pelaku diperiksa dirinya pun mengakui perbuatannya, telah membunuh korban.

"Saat ini tersangka sudah di tahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved