Viral Lokal
Hancur Hati Ayah Tahu Anaknya Diserahkan Ibu Kandung untuk Dirudapaksa Kepala Sekolah Demi Ritual
Siswi SD di Sumenep, Jawa Timur berinisial T (13) dirudapaksa oleh oknum kepala sekolah (kepsek). Ternyata, pencabulan itu ada peran dari ibu kandung
TRIBUNJATIM.COM - Seorang siswi SD di Sumenep, Jawa Timur berinisial T (13) dirudapaksa oleh oknum kepala sekolah (kepsek).
Ternyata, pencabulan itu ada peran dari ibu kandung yang menyerahkan anaknya kepada kepsek tersebut.
Diketahui, kepsek berstatus PNS itu berinisial J (41) yang mencabuli T hingga beberapa kali.
Ternyata, ada fakta di balik kasus tersebut.
Ibu korban T berinisial E (41) mengantarkan korban untuk dicabuli oleh J.
Baca juga: Pengakuan Ibu di Sumenep Rela Anak Dirudapaksa Kepsek Demi Menyucikan Diri, Ayah Korban Hancur
E yang juga seorang guru ini menjalin hubungan gelap dengan J.
"Ibu kandung korban yakni E tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek." ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Mengutip Kompas.com, E juga sudah mengakui perbuatannya bahwa telah menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan J.
Motif dari E melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan uang serta dijanjikan dibelikan motor Vespa matic oleh J.
Kini E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diwartakan sebelumnya, AKP Widiarti menjelaskan awal mula kasus rudapaksa ini terjadi.
Pada Februari 2024 lalu, E mengajak korban untuk ke rumah J.
Ajakan tersebut adalah untuk melakukan sebuah ritual mensucikan diri.
Saat di rumah J, korban diminta ibu kandungnya untuk masuk ke dalam rumah J.
Sementara ibu kandungnya menunggu di luar rumah.
Rudapaksa tersebut berlanjut hingga Juni 2024 yang berlokasi di sebuah hotel di wilayah Surabaya.
Di hotel tersebut, persetubuhan dilakukan J sebanyak tiga kali.
Aksi rudapaksa ini akhirnya ketahuan oleh P, ayah kandung korban pada Senin (26/8/2024).
P mengetahui hal tersebut setelah korban bercerita padanya.
Tak tinggal diam, P ayah korban pun langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
Dengan sigap, J ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari P.
J pun mengakui perbuatannya terhadap T.
Aksi rudapaksa Terhadap Siswa SD Lainnya
Kasus rudapaksa terhadap siswi SD juga terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah.
Seorang guru berinisial LB (49) diringkus polisi karena cabuli seorang siswi SD berinisial NHP (8).
Aksi rudapaksa tersebut terjadi di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
LB pun kini ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Polres Wonogiri melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.
Kasus rudapaksa ini terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya atas apa yang dilakukan oleh LB.
"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa rudapaksa yang dilakukan oleh gurunya," jelasnya.
Lalu, pada Kamis (15/8/2024) lalu, orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri.
"Kemudian, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri," kata Anom saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (18/8/2024).
Mendapat laporan tindak rudapaksa, Satreskrim Polres Wonogiri langsung bergerak dan meringkus LB.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Anom, LB melakukan aksi bejatnya sejak Januari 2024 lalu.
"Pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024," paparnya.
Tersangka melakukan tindak rudapaksa tersebut di sebuah ruang kelas.
Mengutip TribunSolo.com, pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang.
Selama lebih dari setengah tahun, korban tak bercerita ke orang tuanya lantaran belum berani mengadu.
Hingga akhirnya, korban memberanikan diri mengaku ke orang tuanya.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk menyelidiki apakah ada korban lain atau tidak.
"Kami mewakili Polres Wonogiri mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian," lanjut Anom.
Atas tindakannya, LB kini terancam penjara paling lama 15 tahun.
"Dengan ini Pelaku LB terancam dengan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Telanjur Bawa Tumpeng, Warga Jember Kecewa Penerbangan Perdana ke Jakarta Batal 3 Kali: Zonk |
![]() |
---|
Sopir Ambulans Lolos PPPK Paruh Waktu Padahal Jarang Masuk Kerja, Dapat Teguran Berulang Kali |
![]() |
---|
Sosok Syahrul Munir, Ketua DPRD Gresik Bolehkan Warga Pinjam Mobil Dinasnya, Gratis Bensin dan Sopir |
![]() |
---|
5 Tahun Nabung, Sunarta Beli Motor Kado Anak Pakai Recehan 500 dan 1.000, 8 Orang Hitung Rp20 Juta |
![]() |
---|
Alasan Siswa Situbondo Demo Kepsek Syaiful Tebang Pohon Padahal Status Sekolahnya Adiwiyata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.