Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sumenep

Pengakuan Ibu di Sumenep Rela Anak Dirudapaksa Kepsek Demi 'Menyucikan Diri', Ayah Korban Hancur

Peristiwa miris belakangan terjadi di Sumenep Jawa Timur, seorang ibu kandung dengan tega dan sadar merelakan anaknya dirudapaksa oleh selingkuhannya.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
Ilustrasi rudapaksa yang dilakukan seorang kepala sekolah kepada anak dari selingkuhannya di Sumenep, Jawa Timur. 

TRIBUNJATIM.COM - Kepada polisi, E (41) akhirnya memberi pengakuan mengapa merelakan anaknya dirudapksa oleh selingkuhan.

Selingkuhan ibu sekaligus istri berinisial E tersebut adalah seorang Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial J (41).

Dalam keterangan polisi, E mengungkapkan bahwa sebagian besar alasan dirinya menyerahkan sang anak kepada pelaku tak lain diantaranya untuk proses ritual.

Proses ritual itu bermodus 'menyucikan diri'.

Peristiwa ini akhirnya dilaporkan oleh suami sekaligus ayah korban yang hancur melihat kondisi anaknya yang dibawa oleh ibunya sendiri untuk diserahkan kepada pelaku.

E (41) ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan anaknya T (13) kepada oknum kepala sekolah berinisial J (41) untuk diperkosa.

Baik E dan J merupakan seorang guru di Kabupaten Sumenep.

Keduanya juga menjalin hubungan gelap atau perselingkuhan.

"Ibu kandung korban yakni E tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek."

Demikian kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Minggu (1/9/2024), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Senin (2/8/2024).

Widiarti menjelaskan, setelah pelaku diinterogasi, E mengakui bahwa telah menyuruh korban yang adalah anak kandungnya yang berinisial T, untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J.

Baca juga: Tangis Ortu Sudah Beri Polisi Rp50 Juta Tebus Anak Tahanan Narkoba, Sial usai Dengar Pengakuan Tante

Motifnya, pelaku E mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic oleh J.

Kini, baik E dan T sudah diamankan di Polres Sumenep.

E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved