Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PNS Pindah atau Mutasi Sebelum 10 Tahun, Bolehkah? Ketahui Ketentuan soal Pengajuan Mutasinya

Salah satu hal yang perlu Anda pahami sebelum melamar CPNS 2024 adalah mengenai perjanjian tidak bisa mengajukan mutasi.

Getty Images/Yamtono_Sardi
Ilustrasi ASN. Salah satu hal yang perlu Anda pahami sebelum melamar CPNS 2024 adalah mengenai perjanjian tidak bisa mengajukan mutasi. 

TRIBUNJATIM.COM - Salah satu hal yang perlu Anda pahami sebelum melamar CPNS 2024 adalah mengenai perjanjian tidak bisa mengajukan mutasi.

Hal ini penting untuk menjadi gambaran bagi pelamar seleksi CPNS 2024 sebelum memutuskan untuk lanjut.

Lantas boleh atau tidak PNS mengajukan mutasi sebelum 10 tahun?

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan mengenai pengajuan mutasi bagi PNS tahun 2024 tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: 3 Cara Mengecek e-Meterai Asli atau Palsu untuk Daftar CPNS 2024 agar Dokumen Sah

Ketentuan mutasi atau pindah bagi PNS

Penjelasan detail mengenai regulasi mutasi atau pindah bagi PNS ada pada Pasal 59 Permen PAN-RB 6/2024, yaitu sebagai berikut:

Ayat (2): Pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Ayat (4): Dalam hal calon PNS atau PPPK tetap mengajukan pindah, calon PNS atau PPPK dianggap mengundurkan diri.

Ayat (5): Dalam hal terjadi perampingan organisasi pada Instansi Pemerintah dan PPPK memiliki kompetensi yang masih dibutuhkan, PPPK dapat dipindahkan pada unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.

Jadi, bagi PNS atau PPPK yang mengajukan pindah sebelum masa yang ditentukan, akan dianggap mengundurkan diri, bahkan berisiko mendapatkan sanksi.

Dijelaskan dalam Pasal 58 ayat (2) Permen PAN-RB 6/2024:

Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS Kemenag 2024, Bisa Diikuti Lulusan Mahad Aly, Pendaftaran 1-14 September 2024

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. (Getty Images/Yamtono_Sardi)

Hal yang membuat peserta CPNS gugur
 
Selain ketentuan mengenai regulasi mutasi atau pindah instansi, penting juga bagi pelamar untuk mengetahui hal apa saja yang bisa membuat gugur dalam seleksi CPNS 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi BKN, selain kekeliruan data dan berkas pendaftaran, berikut tiga hal yang dapat menyebabkan peserta CPNS 2024 gugur:

  • Peserta mendaftar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau lebih dari satu jenis jabatan;
  • Peserta menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda;
  • Peserta terlibat dalam tindak pelanggaran seleksi CPNS 2024 sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Bagi peserta CPNS 2024 yang terbukti melakukan hal tersebut di atas, peserta dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved