Berita Tulungagung
Namanya Tercatat di KPK Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Kades di Tulungagung Mengundurkan Diri
Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar mengundurkan diri dari jabatannya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran ini secara resmi diajukan ke Bupati pada Senin (2/9/2024).
Nama Sukar mencuat karena masuk dalam 21 daftar nama yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka diduga terkait pengembangan perkara suap hibah dari APBD Pemprov Jawa Timur ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun 2019-2022.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Sukar mengaku ingin berkonsentrasi mengurusi keluarganya.
Baca juga: Pintu Dam Pacar Dibuka Tanpa Koordinasi, PUPR Tulungagung Cari Cara Selamatkan 900 Hektar Lahan Padi
“Kami ingin memiliki keluarga yang damai, nyaman dan harmonis. Sewaktu-waktu bisa kumpul keluarga, bercengkerama dengan keluarga,” ujarnya.
Sukar mengaku telah melangkah dengan prosedur resmi untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun Sukar mengaku tidak menutup diri jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuannya .
“Kami tetap akan membantu masyarakat sesuai dengan kemampuan kami,” tambahnya.
Baca juga: Petani di Tulungagung Geram, 900 Hektar Lahan Padi di 9 Desa Terancam Gagal Panen, Gegara Pintu Air
Disinggung masalah hukum yang ditangani KPK, Sukar mengaku tidak tertekan maupun terganggu.
Pengunduran diri ini murni inisiatifnya sendiri.
Ia mengaku akan patuh pada prosedur hukum dan aturan yang berlaku.
Baca juga: Nasib Tragis Kakek Tulungagung Ditemukan Anaknya Tewas di Kolam Ikan Patin, Penyebabnya Terkuak
“Kalau ada prosedur hukum ya kami lalui. Sebagai bagian bangsa dan negara, kita harus taat dan patuh pada hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya KPK mengumumkan 21 orang yang dicegah pergi ke luar negeri.
Baca juga: Sosok Budi Setiyahadi Tak Kapok Ikut Kontestasi Pilkada Tulungagung hingga 4 kali, Tiru Prabowo
Pencegahan ini buntut pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah ke Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022 dengan terpidana mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Tiga nama di antaranya berasal dari Kabupaten Tulungagung, yaitu Sukar ada nama A Royan seorang mantan anggota DPRD Tulungagung dan Wawan pihak swasta dari Kecamatan Pagerwojo.
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.