Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Namanya Tercatat di KPK Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Kades di Tulungagung Mengundurkan Diri

Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar mengundurkan diri dari jabatannya.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Sukar saat di kantor desanya, Rabu (31/7/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran ini secara resmi diajukan ke Bupati pada Senin (2/9/2024).

Nama Sukar mencuat karena masuk dalam 21 daftar nama yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka diduga terkait pengembangan perkara suap hibah dari APBD Pemprov Jawa Timur ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun 2019-2022.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Sukar mengaku ingin berkonsentrasi mengurusi keluarganya.

Baca juga: Pintu Dam Pacar Dibuka Tanpa Koordinasi, PUPR Tulungagung Cari Cara Selamatkan 900 Hektar Lahan Padi

“Kami ingin memiliki keluarga yang damai, nyaman dan harmonis. Sewaktu-waktu bisa kumpul keluarga, bercengkerama dengan keluarga,” ujarnya.

Sukar mengaku telah melangkah dengan prosedur resmi untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun Sukar mengaku tidak menutup diri jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuannya  . 

“Kami tetap akan membantu masyarakat  sesuai dengan kemampuan kami,” tambahnya.

Baca juga: Petani di Tulungagung Geram, 900 Hektar Lahan Padi di 9 Desa Terancam Gagal Panen, Gegara Pintu Air

Disinggung masalah hukum yang ditangani KPK, Sukar mengaku tidak tertekan maupun terganggu.

Pengunduran diri ini murni inisiatifnya sendiri.

Ia mengaku akan patuh pada prosedur hukum dan aturan yang berlaku.

Baca juga: Nasib Tragis Kakek Tulungagung Ditemukan Anaknya Tewas di Kolam Ikan Patin, Penyebabnya Terkuak

“Kalau ada prosedur hukum ya kami lalui. Sebagai bagian bangsa dan negara, kita harus taat dan patuh pada hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya KPK mengumumkan 21 orang yang dicegah pergi ke luar negeri.

Baca juga: Sosok Budi Setiyahadi Tak Kapok Ikut Kontestasi Pilkada Tulungagung hingga 4 kali, Tiru Prabowo

Pencegahan ini buntut pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah ke Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022 dengan terpidana mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Tiga nama di antaranya berasal dari Kabupaten Tulungagung, yaitu Sukar ada nama A Royan seorang mantan anggota DPRD Tulungagung dan Wawan pihak swasta dari Kecamatan Pagerwojo.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved