Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Dekan FK UNDIP Diberhentikan Sementara, Imbas Kematian Dokter Aulia, Diduga Ada Pemalakan

Imbas hasil investigasi Kemenkes atas kematian Dokter Aulia baru-baru ini, Dekan FK UNDIP diberhentikan sementara.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) diberhentikan sementara buntut kematian dokter mudanya, Aulia. Inversitgasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan adanya pemalakan. 

TRIBUNJATIM.COM - Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu, diberhentikan sementara menyusul kematian Dokter Aulia Risma Lestari.

Selain itu, aktivitas klinis juga dicabut.

Seperti diketahui, dokter muda ini diduga mengalami perundungan hingga memutuskan mengakhiri hidup.

Kini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan titik terang dalam menginvestigasi kasus tersebut.

Dugaan pemalakan yang dilakukan oleh senior muncul dalam pemeriksaan itu.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Nasib Ibu Dokter Aulia yang Diduga Tewas Imbas Dibully, Anak Tiada Kini Suami Nyusul, Menkes: Berat

Adapun dekan FK Undip, Yan Wisnu diberhentikan sementara dari dokter spesialis onkologi di RSUP Dr Kariadi, buntut kematian Dokter Aulia Risma Lestari.

Seperti diketahui, kasus kematian Dokter Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tewas diduga akhiri hidup karena dibully dan dipalak senior menemukan fakta baru.

Kini, keputusan pemberhentian sementara Yan Wisnu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada Dr dr Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K). 

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024. 

Wakil Rektor IV Undip Wijayanto menyayangkan pemberhentian itu karena investigasi oleh polisi belum usai. 

Apalagi, pembelajaran di PPDS juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024. 

Hal ini dinilai tergesa-gesa dan merugikan masyarakat yang menjadi pasien maupun mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP Kariadi. 

"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya, namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RS Kariadi," ungkap Wijayanto, dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, pemberhentian oleh direktur rumah sakit itu dilakukan karena direktur mendapat tekanan dari kementerian kesehatan untuk mengeluarkan keputusan itu. 

Baca juga: Buku Pedoman Dokter Residen Viral usai Kasus dr Aulia, Ada Tugas Junior ke Senior: Harus Manut

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved