Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Serentak 2024

5 Daerah di Jatim Lawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024, Nihil Pendaftar di Masa Perpanjangan

Sebanyak lima daerah di Jawa Timur hampir dipastikan diikuti pasangan calon tunggal alias melawan kotak kosong di Pilkada serentak 2024.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Jajaran KPU Jatim saat konferensi pers disela pendaftaran Pilgub 2024 di Kantor KPU Jatim beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak lima daerah di Jawa Timur hampir dipastikan diikuti pasangan calon tunggal alias melawan kotak kosong di Pilkada serentak 2024.

Sebab hingga penutupan masa perpanjangan pendaftaran pada Rabu (4/9/2024) malam, tidak ada tambahan bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU masing-masing. 

Lima daerah ini adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan dan Surabaya.

"Sampai pukul 23.59 WIB, tanggal 4 September tidak ada satu pun paslon yang mendaftar di 5 kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Kamis (5/9/2024). 

Perpanjangan masa pendaftaran itu sebelumnya dibuka mulai tanggal 2 hingga 4 September 2024.

Baca juga: KPU Jombang Pilih Hari Jumat Umumkan Hasil Tes Pemeriksaan Kesehatan 2 Paslon Pilkada

Sebagai informasi, perpanjangan dilakukan sebab pada tahapan pendaftaran yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 lalu hanya ada satu Bapaslon pendaftar.

Secara regulasi, ketika ada Bapaslon tunggal maka KPU harus melakukan penambahan masa pendaftaran. 

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengungkapkan lantaran tidak ada pendaftar di masa perpanjangan itu, saat ini KPU melanjutkan tahapan.

Baca juga: 6.000 Kepala Desa se-Jatim Berkomitmen Jaga Persatuan dan Perdamaian Selama Pilkada Serentak 2024

Yakni, melakukan verifikasi administrasi terhadap bakal pasangan calon termasuk di lima daerah yang diikuti pasangan tunggal itu. KPU menjamin tetap akan memeriksa verifikasi secara detail meskipun hanya ada Paslon tunggal. 

Secara tahapan, penetapan calon Pilkada akan dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Kesehatan Dua Paslon Bupati-Wabup Situbondo di Pilkada 2024, KPU: Penuhi Syarat

Aang memastikan seluruh tahapan Pilkada akan berlaku sama meskipun di daerah yang diikuti Paslon tunggal. 

Misalnya, untuk tahapan kampanye dan semacamnya.

"Seluruh tahapan tetap akan sama," ungkap Aang saat dikonfirmasi terpisah. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved