Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Situbondo 2024

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Dua Paslon Bupati-Wabup Situbondo di Pilkada 2024, KPU: Penuhi Syarat

Hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Situbondo, Karna Suswandi-Nyai Khoirani serta Yusuf Wahyu-Rio Prayogo.

|
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Dua pasangan calon saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Syaiful Anwar Malang pekan lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Netwok, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Situbondo, Karna Suswandi-Nyai Khoirani serta Yusuf Wahyu-Rio Prayogo, memenuhi syarat atau lolos.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, Rabu (04/9/2024)

Menurut Hadi, berdasarkan kesimpulkan pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan rumah sakit Syaiful Anwar Malang, kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati dinyatakan memenuhi syarat.

"Jadi hasilnya dua pasangan itu masing masing memenuhi syarat," ujarnya.

Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja di Rumah Dinas Bupati Situbondo, Bawa 1 Koper Besar ke dalam Mobil

Hadi menjelaskan, bacal calon menjalani serangkaian beberapa jenis pemeriksaan, yakni  jasmani, rohani dan bebas dari penggunaaan narkoba.

"Iya ada tiga jenis pemeriksaan," ucapnya.

Dikatakan, sejauh ini tahapan verifikasi persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati masih belum selesai dan ada yang belum lengkap.

"Misalnya ijazah, karena kita harus memverikasi ke lembaga yang mengeluarkan ijazah itu," kata Hadi Prayitno.

Verifikasi itu, lanjut pria yang berdomisili di Mlandingan itu menjelaskan, masih dilakukan sebelum tahapan penetapan bacal calon bupati dan wakil bupati tersebut.

Baca juga: Berlanjut, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR di Situbondo, Pintu Masuk Dikunci dan Dijaga Polisi

"Untuk tahapan penetapan bacal calon masih tanggal 22 September 2024, dan seluruh berkas itu harus selesai semuanya,"  tukasnya.

Saat ditanya terkait B1 KWK partai pengusung, Hadi mengatakan, seluruhnya sudah lengkap pada saat mendaftar, karena BI KWK itu merupakan syarat pencalonan.

"Iya sudah pada waktu mendaftar, namun jika syarat pencalonan itu harus sudah lengkap dan benar artinya tidak dirubah. Akan tetapi kalau yang syarat calon masih ada yang diperbaiki atau dirubah, kita minta lengkapi," jelasnya.

Pada saat mendaftar, sambungnya, persyaratan dua pasangan sudah lengkap semuanya,  termasuk ijazah dan yang lainnya.

"Kita akan verifikasi bilamana ada yang tifak menyakinkan, maka kita perlu klarifikasi ke lembaga yang mengeluarkan yaitu sekolah," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved