Pilkada Situbondo 2024
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Dua Paslon Bupati-Wabup Situbondo di Pilkada 2024, KPU: Penuhi Syarat
Hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Situbondo, Karna Suswandi-Nyai Khoirani serta Yusuf Wahyu-Rio Prayogo.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Netwok, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Situbondo, Karna Suswandi-Nyai Khoirani serta Yusuf Wahyu-Rio Prayogo, memenuhi syarat atau lolos.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, Rabu (04/9/2024)
Menurut Hadi, berdasarkan kesimpulkan pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan rumah sakit Syaiful Anwar Malang, kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati dinyatakan memenuhi syarat.
"Jadi hasilnya dua pasangan itu masing masing memenuhi syarat," ujarnya.
Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja di Rumah Dinas Bupati Situbondo, Bawa 1 Koper Besar ke dalam Mobil
Hadi menjelaskan, bacal calon menjalani serangkaian beberapa jenis pemeriksaan, yakni jasmani, rohani dan bebas dari penggunaaan narkoba.
"Iya ada tiga jenis pemeriksaan," ucapnya.
Dikatakan, sejauh ini tahapan verifikasi persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati masih belum selesai dan ada yang belum lengkap.
"Misalnya ijazah, karena kita harus memverikasi ke lembaga yang mengeluarkan ijazah itu," kata Hadi Prayitno.
Verifikasi itu, lanjut pria yang berdomisili di Mlandingan itu menjelaskan, masih dilakukan sebelum tahapan penetapan bacal calon bupati dan wakil bupati tersebut.
Baca juga: Berlanjut, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR di Situbondo, Pintu Masuk Dikunci dan Dijaga Polisi
"Untuk tahapan penetapan bacal calon masih tanggal 22 September 2024, dan seluruh berkas itu harus selesai semuanya," tukasnya.
Saat ditanya terkait B1 KWK partai pengusung, Hadi mengatakan, seluruhnya sudah lengkap pada saat mendaftar, karena BI KWK itu merupakan syarat pencalonan.
"Iya sudah pada waktu mendaftar, namun jika syarat pencalonan itu harus sudah lengkap dan benar artinya tidak dirubah. Akan tetapi kalau yang syarat calon masih ada yang diperbaiki atau dirubah, kita minta lengkapi," jelasnya.
Pada saat mendaftar, sambungnya, persyaratan dua pasangan sudah lengkap semuanya, termasuk ijazah dan yang lainnya.
"Kita akan verifikasi bilamana ada yang tifak menyakinkan, maka kita perlu klarifikasi ke lembaga yang mengeluarkan yaitu sekolah," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.