Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jember 2024

Bawaslu Jember Minta ASN Harus Netral Meskipun Belum Ditetapkan Pasangan Calon di Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Devi Aulia Rahim, Komisioner Bawaslu Jember Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Kamis (5/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024 meskipun belum ada penetapan Pasangan Calon (Paslon).

Komisioner Bawaslu Jember, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim mengatakan, netralitas ASN  tidak harus ada penetapan Paslon Pilkada atau tidak. Sebab mereka telah diikat oleh aturan khusus.

"Sepanjang mereka jadi ASN tetap ada aturan yang mengikat ASN. Jadi walaupun belum ada calon itu harus tetap netral," ujarnya, Kamis (5/9/2024).

Menurutnya, ASN ini tidak harus dijerat dengan Undang Undang  pelanggaran Pilkada. Bawaslu bisa menjatuhkan pelanggaran hukum terhadap mereka dengan peraturan lainnya.

Baca juga: Ada 9 Pendirian Klinik di Jember yang Izinnya Belum Keluar Selama Tahun 2024

"Jika tidak masuk di pelanggaran Undang-undang pemilihan atau Pilkada. Maka itu dimasukan dalam Undang Undang yang lainnya. Sumbernya tetap dari Undang-undang netralitas ASN," kata Devi.

Devi, mengaku sudah dua kali mengeluarkan surat imbauan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengenai netralitas ASN jelang Pilkada 2024.

"Sejak jauh jauh hari sebelum tahapan Pilkada dimulai. Kami juga lakukan sosialiasi mengenai netralitas ASN kepada seluruh ASN," urainya.

Baca juga: Air Mata Pasutri Jember Pasrah Perampok Gasak Harta, Pakaian Dilucuti, Disiram Bensin Nyaris Dibakar

Dia mengakui adanya Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jember 2024 melakukan safari politik di desa-desa. Sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Paslon.

"Selama belum ada calon penetapan. Maka pengawasannya dilakukan dengan undang-undang yang lainnya netralitas ASN, dan netralitas Kepala desa lewat Undang Undang desa," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved