Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penjualan Satwa Ilegal di Madiun

Manajemen Madiun Umbul Square Buka Suara, Beri Sanksi Oknum Penjual Satwa: Segera Dikembalikan

Manajemen Madiun Umbul Square, tengah menyiapkan sanksi berat kepada Oknum Staf Internal MFR atau F, lantaran diduga telah menjual Satwa Milik Negara

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Seorang pengunjung tengah menikmati aktivitas salah satu satwa, yang berada di Madiun Umbul Square, Kamis siang (5/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Manajemen Madiun Umbul Square, tengah menyiapkan sanksi berat kepada Oknum Staf Internal MFR atau F, lantaran diduga telah menjual Satwa Milik Negara, Antelop, secara ilegal.

Direktur Madiun Umbul Square Afri Handoko menegaskan, dua ekor Antelop dijual tanpa seizin, maupun sepengetahuan dari manajemen. Pihaknya mengaku tidak punya niat untuk melepas, ataupun menjual. 

“Kami terus berupaya untuk mengembalikan satwa tersebut. Pengakuan yang kami dapat, pelaku dan pembeli sudah sepakat dengan uang muka, tapi kami jelas meminta segera dikembalikan, sebab kami tidak ada urusan sama sekali,” ungkap Afri, ketika ditemui di kantornya, Kamis (5/9/2024).

Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi disebabkan karena faktor kelonggaran,yang diberikan oleh manajemen kepada oknum internal tersebut.

Baca juga: Hasil Investigasi BKSDA Soal Penjualan Satwa Ilegal, Dugaan Oknum Staf Madiun Umbul Square Terlibat

“Kami berusaha mencari, dan yang bersangkutan itu selalu berkelit. Ketika sudah tidak ada kami mengutus tim untuk mencari, tapi hasilnya nihil,” ungkapnya.

Afri menegaskan, pihaknya tidak menerima uang tunai hasil dari penjualan satwa tersebut, sebesar ratusan juta rupiah

“Uang itu dibawa langsung oleh yang bersangkutan. Kami tidak mau menerima dan memang tidak berniat atau memberi izin untuk melepas,” tegasnya.

Selain dikenakan sanksi, lanjut Afri, oknum tersebut harus bersedia mengembalikan Antelop ke kandangnya, walaupun hewan spesies pemamah biak ini termasuk satwa eksotik.

“Bukan satwa dilindungi tetapi satwa eksotik. Madiun Umbul Square, tidak menjual satwa. Jadi itu terus kami kejar,” ucapnya.

Baca juga: Danrem 081/DSJ Madiun Ingatkan Anggota Kodim 0802/Ponorogo untuk Netral dalam Pilkada 2024

Disinggung soal satwa lain yang ikut dijual pada Maret lalu, Afri membantah, jika beberapa satwa yang diberitakan luas oleh media massa itu, telah dijual bebas. 

Menurutnya, satwa yang ada ditukarkan tujuannya adalah diversifikasi atau bermacam macam satwa. Sehingga, pengunjung tidak jenuh dengan suguhan satu koleksi.

“Salah satunya satwa Kambing Praha,kami tukar dengan Pheasent. Kemudian satwa yang disebut Black Buck dan Rusa Tutul, itu kami tukarkan dengan pemenuhan kebutuhan, untuk keberlangsungan satwa itu sendiri,” tandas Afri.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved