Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penjualan Satwa Ilegal di Madiun

Hasil Investigasi BKSDA Soal Penjualan Satwa Ilegal, Dugaan Oknum Staf Madiun Umbul Square Terlibat

BKSDA telah meminta klarifikasi dugaan penjualan satwa milik negara secara ilegal, kepada jajaran manajemen wisata Madiun Umbul Square.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Kondisi kandang hewan Antelop milik Madiun Umbul Square, nampak kosong tidak ada penghuni yang diduga dijual secara ilegal, Kamis siang (5/9/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - BKSDA telah meminta klarifikasi dugaan penjualan satwa milik negara secara ilegal, kepada jajaran manajemen wisata Madiun Umbul Square.

Dari hasil keterangan yang didapat, BKSDA menjelaskan kronologi kejadian penjualan satwa ilegal tersebut, Kamis pagi (5/9/2024). Setidaknya ada 6 satwa didagangkan oleh Oknum Staf Internal.

Rinciannya, seekor Rusa Tutul dijual seharga Rp 14 juta di Solo, Kambing Praha 2 ekor Rp 7,5 juta, seekor Antelop Rp 36 juta di bulan Maret, dan 2 ekor Antelop juga dijual Rp 100 juta pada Agustus lalu.

Kabidwil BKSDA Madiun Agustinus Krisdijantoro membeberkan, indikasi adanya penjualan satwa liar titipan BKSDA Jatim di obyek wisata, yang berada di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun tersebut, muncul dari hasil monitoring pada 29 Agustus. 

Baca juga: Bekal Usai Jalani Masa Hukuman, Puluhan Napi Lapas Madiun Ikuti Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

Disana tim menjumpai sebuah temuan, bahwa ada kandang hewan Antelop yang kosong. Sehingga petugas segera memanggil staf yang ada. 

“Tim lantas meminta keterangan, kepada manajer satwa dan staf kandang,” beber Agustinus, ketika ditemui di kantornya, Jalan Raya Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Dirinya mengungkapkan, satwa Antelop ternyata dijual pada tanggal 19 Agustus, oleh Tenaga Harian Lepas Madiun Umbul Square, inisial MFR.

“Kami melakukan investigasi lanjutan dengan memanggil yang bersangkutan, hasilnya mengakui telah menjual Antelop ke Jepara,” ungkapnya.

Baca juga: Serunya Warga Perguruan Silat di Kabupaten Madiun Adu Ketangkasan, Menangkap Ribuan Ekor Lele

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Agustinus, ternyata terendus informasi bahwa di bulan Maret, pelaku ini telah menjual beberapa satwa lain.

"Pelaku juga menjual satu ekor Antelop anakan, seekor Rusa Tutul, dan dua ekor Kambing Praha," imbuhnya.

Sebelumnya pihaknya juga telah mengundang Direktur Madiun Umbul Square, untuk dimintai konfirmasi.

"Kami juga mengembangkan lagi, kenapa satwa itu bisa keluar, dari Madiun Umbul Square,” pungkas Agustinus.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved