Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Harta Kekayaan Rizqi Iskandar, Mahasiswa Semester 5 Dilantik Jadi Anggota DPRD Jateng Bareng Ayah

Nama Muh Rizqi Iskandar Muda menjadi sorotan usai dilantik sebagai anggota DPRD Jateng padahal masih kuliah semester 5.

KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Anggota dewan termuda DPRD Jawa Tengah resmi dilantik bersama ayahnya di Kantor DRPD Jateng pada Selasa (3/9/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Nama Muh Rizqi Iskandar Muda menjadi sorotan usai dilantik sebagai anggota DPRD Jateng padahal masih kuliah semester 5.

Ramainya sorotan yang didapat Rizqi juga karena saat pelantikan, dirinya dilantik bersama ayahnya yang juga anggota DPRD.

Harta kekayaan Rizqi pun turut disoroti.

Lantas berapa kekayaan Rizqi hingga lolos jadi anggota DPRD Jateng padahal masih mahasiswa semester 5?

Dikutip dari Tribun Bengkulu, Rizqi Iskandar menjadi anggota DPRD Jateng termuda dalam pelantikan yang digelar Selasa (3/9/2024) kemarin.

Muh Rizqi Iskandar diketahui baru berusia 22 tahun.

Baca juga: Masih Semester 5, Rizqi Sudah Dilantik Jadi Anggota DPRD Jateng Bareng Ayahnya, Usia Baru 22 Tahun

Ia juga masih kuliah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) jurusan Sosial Politik semester 5.

Lantaran sudah menjadi pejabat publik, Muh Rizqi Iskandar pun wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Muh Rizqi Iskandar tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 815 juta per 6 Juli 2024.

Tepatnya, harta kekayaan Muh Rizqi Iskandar mencapai Rp 815.286.117 dan tidak mempunyai utang sama sekali alias nol utang.

Dalam LHKPN itu, ia hanya punya 3 aset yaitu 1 bidang tanah dan bangunan, 1 motor, serta kas dan setara kas.

Berikut daftar harta kekayaan Muh Rizqi Iskandar, anggota DPRD Jateng periode 2024-2029 termuda:

Muh Rizqi Iskandar dilantik menjadi anggota DPRD Jateng bersama ayahnya, Iskandar Zulkarnain (59), Selasa (3/9/2024).
Muh Rizqi Iskandar dilantik menjadi anggota DPRD Jateng bersama ayahnya, Iskandar Zulkarnain (59), Selasa (3/9/2024). (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungka)

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 800.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 420 m2/325 m2 di KAB / KOTA BATANG, HASIL SENDIRI Rp 800.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 4.000.000

MOTOR, YAMAHA - Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved