Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan BPN soal Tanah 75 Cm yang Dapat Ganti Rugi Rp 5 Juta karena Proyek Tol, Pemilik: Lucu Aja

Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman angkat bicara soal tanah 75 cm milik warga yang dapat ganti rugi Rp 5 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok. BPJT
Penjelasan BPN soal Tanah 75 Cm yang Dapat Ganti Rugi Rp 5 Juta karena Proyek Tol, Pemilik: Lucu Aja 

TRIBUNJATIM.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman angkat bicara soal tanah 75 cm dapat ganti rugi Rp 5 juta.

Tanah itu terdampak Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.

Tanah tersebut milik warga yang sudah meninggal dunia.

Keluarga pemilik tanah, Heru Pramudia Wardana (50) menyebut bahwa tanah itu masih atas nama orangtuanya.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo membenarkan soal ini.

Ia mengatakan ada warga yang tanahnya hanya terkena seluas 0,75 meter persegi atau 75 cm untuk jalan tol.

"Ada yang 0,75 meter, menerima (uang ganti rugi) Rp 5.409.610," ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo saat ditemui di kantor Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Selasa (3/09/2024), melansir dari Kompas.com.

Hary Listantyo menyampaikan, jalan tol di ring road utara akan dibangun elevated (jalan layang). Kemudian tanah seluas 0,75 meter tersebut tepat berada di bawah elevated.

"Kan kalau elevated berapapun kena harus dibebaskan, kan ruang udara soalnya. Kalau dia timbunan mungkin bisa dihindari, tapi karena ruang udara harus dibebaskan berapa pun itu, 0 koma sekian harus tetap dibayar," ucapnya.

Baca juga: Tanah 75 Cm Milik Ortunya Terdampak Proyek Tol, Pemilik Tertawa Dapat Ganti Rugi Rp 5 Juta: Ikhlasin

Menurut Hary, tanah seluas 0,75 meter persegi tersebut menjadi luasan terkecil terdampak di wilayah Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.

Sementara untuk total nominal ganti rugi luasan 0,75 meter persegi yakni Rp 5.409.610 juga yang paling kecil.

"Iya (total nominal ganti rugi terkecil). Ruang udara harus dibebaskan," ungkapnya.

Sementara itu, Heru Pramudia Wardana anggota keluarga pemilik tanah mengungkap status tanah tersebut.

"Luasnya (tanah warisan) sekitar 80X8 meter, itu kan dibagi delapan anak," ucap Heru saat ditemui di rumahnya.

Baca juga: Heru Pemilik Tanah 75 cm Dapat Ganti Rugi Tol Rp 5 Juta, Ditertawakan Keluarga: Wes Tak Ikhlaske

Menurut Heru, awalnya tanah tersebut memang dalam proses untuk turun waris (pecah sertifikat tanah). Bahkan prosesnya sudah akan memasuki tahap pengukuran tanah.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved