Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Kota Batu 2024

Status 3 Pasangan Calon di Pilkada Kota Batu 2024 Belum Memenuhi Syarat, KPU: Berkas Dilengkapi

Meski telah dinyatakan lolos tes kesehatan, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu memastikan saat ini seluruh bakal pasangan calon Pilkada Batu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DYA AYU
Tiga Bakal Pasangan Calon di Pilkada Batu 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Meski telah dinyatakan lolos tes kesehatan, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu memastikan saat ini seluruh bakal pasangan calon Pilkada Batu, berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Menurut Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Thomi Rusydiyantoro, status BMS itu terkait verifikasi administrasi, sehingga ada berkas yang perlu dilengkapi dan masih ada waktu untuk melengkapinya.

Ketiga bakal paslon Pilkada Kota Batu yakni Krisdayanti-Kresna Dewanata, Nurochman-Heli Suyanto, dan Firhando Gumelar-Rudi. 

Baca juga: Tanggapan BPBD Kota Batu Soal Megathrust, Minta Masyarakat Tak Khawatir Berlebihan

“Ketiganya (bakal pasangan calon,red) masih belum memenuhi syarat atau BMS, dan perlu perbaikan,” kata Thomi kepada Suryamalang.com, Jumat (6/9/2024).

Terkait berkas administrasi apa saja yang masih belum dilengkapi para bakal calon, lebih lanjut Thomi mengatakan ada beberapa berkas yang masih belum dilengkapi, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Ada yang ijazahnya, surat pernyataanya belum, keterangan laporan pajak, LHKPN, kerterangan pailit, surat keterangan dari Pengadilan Negeri dan lain-lain,” 

Baca juga: Sosok Gus Mujib Cabup Pasuruan yang Mobilnya Dilempar Batu Orang Tak Dikenal, Syok Ngira Kecelakaan

Saat ini pihak KPU masih memberikan waktu bagi bakal pasangan calon untuk melengkapi dan memperbaiki berkas administrasi mereka, hingga adanya verifikasi perbaikan sebelum penetapan tanggal 22 September mendatang.

“Perbaikan berkas oleh Paslon tanggal 6-8 September dan Verifikasi perbaikan tanggal 6-14 September oleh KPU,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved