Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Syok Suami Didakwa 5 Tahun Penjara karena Rawat Landak Jawa, Warga Desa Membela Minta Bebaskan

Seorang suami didakwa penjara lima tahun karena landak jawa yang ia rawat dengan baik. Keluarga syok dan sang istri pun tak kuasa menahan tangisnya.

Istimewa/Tribun Bali
I Nyoman Sukena didakwa lima tahun penjara karena rawat landak jawa. 

Sukena merawat landak jawa itu sejak landak jawa tersebut masih kecil yang ditemukan ayah mertuanya di ladang. 

Namun niat mulianya menjadi bumerang saat ada seorang yang melaporkan ke polisi dan Sukena didatangi polisi hingga diadili.

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, mengunjungi keluarga I Nyoman Sukena pada Jumat, 6 September 2024.

Parta menggali informasi mengenai asal usul landak yang menyebabkan Sukena terjerat hukum.

Sukena, yang dikenal sebagai penyayang binatang, mengambil alih perawatan landak tersebut agar tidak terlantar.

Awalnya, landak itu masih kecil, dan Sukena merawatnya hingga beranak, sehingga jumlahnya menjadi empat ekor.


Istri I Nyoman Sukena, tak kuasa menahan tangisnya karena suaminya harus menghadapi masalah hukum hanya karena memelihara landak yang ia rawat dengan niat baik.
Istri I Nyoman Sukena, tak kuasa menahan tangisnya karena suaminya harus menghadapi masalah hukum hanya karena memelihara landak yang ia rawat dengan niat baik. (Ig@undercover.id)

Selain landak, Sukena juga memelihara berbagai hewan lain di rumahnya, seperti burung, anjing, dan ayam.

Menyadari niat baik Sukena, Parta berharap agar Jaksa Penuntut Umum dan hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya, mengingat Sukena memelihara landak demi kebaikan hewan itu sendiri.

Parta menekankan Sukena seharusnya dihargai atas usahanya menjaga kelestarian landak tersebut.

"Dua ekor anak landak itu awalnya dipelihara oleh Almarhum Wayan Dapang, setelah mertuanya meninggal dua anak landak itu dibawa ke rumah Nyoman Sukena, dan dirawat dengan sangat sangat baik. Mungkin karena pembawaan lahir di Tumpek Kandang, Sukena memang senang dengan binatang," ujar Parta.

Sukena pun telah menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Namun, saksi dari penyidik kepolisian dalam agenda sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum kasus "Landak Jawa" di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 5 September 2024 tidak hadir.

Hal ini sangat disayangkan oleh tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Sukena

Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana kepada Tribun Bali mengatakan saat ini tengah mengupayakan untuk membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan ini. 

"Kami berharap tadinya saksi dari penyidik kepolisian sesuai yang dijadwalkan hadir, untuk menjelaskan kenapa perkara ini tidak diselesaikan secara restorative justice. Namun disayangkan saksi dari kepolisian tersebut tidak hadir," ujar Bayu. 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved