Berita Viral
Istri Syok Suami Didakwa 5 Tahun Penjara karena Rawat Landak Jawa, Warga Desa Membela Minta Bebaskan
Seorang suami didakwa penjara lima tahun karena landak jawa yang ia rawat dengan baik. Keluarga syok dan sang istri pun tak kuasa menahan tangisnya.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang suami didakwa penjara lima tahun karena landak jawa yang ia rawat dengan baik.
Keluarga syok dan sang istri pun tak kuasa menahan tangisnya.
Kasus ini dialami I Nyoman Sukena, pria asal Banjar Karang Dalem, Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Bali.
Berawal pelihara landak jawa, ia harus berurusan dengan hukum hingga kasusnya viral di media sosial.
Sukena didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca juga: Pilu Kangen Istri yang Dirazia Satpol PP, Manusia Silver ini Menyerahkan Diri Minta Ditangkap
Karena terjerat kasus ini, pria 38 tahun itu tidak bisa menghidupi istri dan kedua anaknya yang kini hanya bisa pasrah dan meratapi nasib.
Menurut I Made Mudita, Kelian Banjar Dinas Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, keluarga Sukena sangat terpukul oleh kejadian ini.
Istri Sukena, khususnya, merasa sangat sedih dan syok karena suaminya harus menghadapi masalah hukum hanya karena memelihara landak yang ia rawat dengan niat baik.
"Keluarga sampai syok, dengan kondisi seperti ini. Bahkan warga kami langsung diadili hingga membuat perasaan keluarga campur aduk. Istrinya sangat sedih sekali karena ditinggal karena memelihara landak,” ujar Mudita, dikutip dari Tribun Bali via Tribun Sumsel.
Mudita juga merasa kasihan terhadap Sukena, yang hanya berniat memelihara landak yang dititipkan kepadanya.
Sukena tidak memiliki niat buruk seperti menjual atau menyakiti hewan tersebut.
Landak-landak itu tumbuh besar dan bahkan berkembang biak di bawah perawatan Sukena.
“Ini kan dipelihara pak. Bukan dibunuh atau dijual belikan atau dikonsumsi. Itu sebenarnya kan landak dikasih oleh ayahnya. Landak itu didapat di kebunnya dari kecil, hingga besar dan beranak,” tambah Mudita.

Lebih lanjut, Mudita menjelaskan landak memang banyak terdapat di Desa Bongkasa.
Banyak warga desa yang mengalami kerusakan tanaman akibat ulah landak.
“Landak ini kan beraksinya malam-malam. Jadi paginya dia tidak terlihat, namun tanaman-tanaman di kebun sudah rusak dimakan. Itu banyak cerita orang tua kepada saya. Kalau saya belum pernah melihat landaknya secara langsung,” ungkapnya.
Mudita juga menyoroti Sukena sebenarnya adalah seorang pecinta binatang.
Selain memelihara landak, Sukena juga merawat burung jalak Bali di rumahnya, yang ia pelihara dengan izin resmi.
Namun, karena ketidaktahuan landak jawa termasuk satwa yang dilindungi, Sukena tidak menyadari bahwa tindakannya bisa berujung pada masalah hukum.
“Ini sebenarnya karena kita kurang pengetahuan, makanya tidak tahu jika landak jawa itu dilindungi. Saya pribadi pun tidak tahu awalnya, termasuk yang mana disebut landak jawa,” akunya.
Terkait proses hukum yang dialami Sukena, Mudita merasa bingung dengan penangkapan dan penahanan yang langsung dilakukan oleh pihak berwenang.

Menurutnya, seharusnya ada pendekatan lain, seperti membina Sukena terlebih dahulu.
“Semestinya kan landaknya diambil lalu dibina dulu. Ini yang kami belum tahu, kenapa bisa langsung proses hukum. Jujur kami sangat berharap warga kami bisa bebas, karena dia tidak tahu apa,” ujar Mudita dengan nada prihatin.
Kasus ini telah menimbulkan perasaan campur aduk di kalangan keluarga dan warga Desa Bongkasa.
Mereka berharap agar Nyoman Sukena bisa segera dibebaskan dari segala tuntutan, mengingat bahwa tindakannya didasari oleh niat baik untuk menjaga dan merawat satwa tersebut, bukan untuk tujuan yang merugikan.
Mudita dan warga desa berharap ada kebijakan yang lebih adil dan bijaksana dari pihak berwenang dalam menangani kasus seperti ini.
Baca juga: Pantas Suami Menolak Bulan Madu, Diduga Suka Sesama Jenis, 6 Bulan Menikah Istri Masih Perawan
Awal Mula
Dikutip dari Tribun Bali, kasus ini bermula saat terdakwa I Nyoman Sukena kedapatan memiliki empat landak jawa dalam kondisi hidup di Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali pada 4 Maret 2024.
Padahal, Sukena yang mengaku sebagai orang awam telah mengatakan tidak tahu menahu jika landak jawa tersebut merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.
Sukena merawat landak jawa itu sejak landak jawa tersebut masih kecil yang ditemukan ayah mertuanya di ladang.
Namun niat mulianya menjadi bumerang saat ada seorang yang melaporkan ke polisi dan Sukena didatangi polisi hingga diadili.
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, mengunjungi keluarga I Nyoman Sukena pada Jumat, 6 September 2024.
Parta menggali informasi mengenai asal usul landak yang menyebabkan Sukena terjerat hukum.
Sukena, yang dikenal sebagai penyayang binatang, mengambil alih perawatan landak tersebut agar tidak terlantar.
Awalnya, landak itu masih kecil, dan Sukena merawatnya hingga beranak, sehingga jumlahnya menjadi empat ekor.

Selain landak, Sukena juga memelihara berbagai hewan lain di rumahnya, seperti burung, anjing, dan ayam.
Menyadari niat baik Sukena, Parta berharap agar Jaksa Penuntut Umum dan hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya, mengingat Sukena memelihara landak demi kebaikan hewan itu sendiri.
Parta menekankan Sukena seharusnya dihargai atas usahanya menjaga kelestarian landak tersebut.
"Dua ekor anak landak itu awalnya dipelihara oleh Almarhum Wayan Dapang, setelah mertuanya meninggal dua anak landak itu dibawa ke rumah Nyoman Sukena, dan dirawat dengan sangat sangat baik. Mungkin karena pembawaan lahir di Tumpek Kandang, Sukena memang senang dengan binatang," ujar Parta.
Sukena pun telah menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Namun, saksi dari penyidik kepolisian dalam agenda sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum kasus "Landak Jawa" di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 5 September 2024 tidak hadir.
Hal ini sangat disayangkan oleh tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Sukena.
Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana kepada Tribun Bali mengatakan saat ini tengah mengupayakan untuk membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan ini.
"Kami berharap tadinya saksi dari penyidik kepolisian sesuai yang dijadwalkan hadir, untuk menjelaskan kenapa perkara ini tidak diselesaikan secara restorative justice. Namun disayangkan saksi dari kepolisian tersebut tidak hadir," ujar Bayu.
Adapun saksi yang dijadwalkan hadir merupakan saksi fakta dari pihak yang menyaksikan diambilnya Landak Jawa tersebut dan ahli dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
Bayu mengatakan, seharusnya perkara ini tidak masuk ke pengadilan karena dapat diselesaikan dengan restorative justice.
"I Nyoman Sukena hanya menyelamatkan landak yang ditemukannya di sawah, tanpa ada niat untuk menyakiti maupun menjual landak tersebut," tuturnya.
Ia menyebut, Jaksa Penuntut Umum salah dalam mendakwa terdakwa karena menggunakan Undang-undang yang sudah tidak berlaku.
"Maka sudah sepatutnya terdakwa segera dibebaskan lepas dari segala tuntutan," jelasnya.
Pihaknya optimis karena hakim menyatakan saat ini masih ada kemungkinan restorative justice.
"Namun tidak seperti dalam tahap penyidikan maupun penuntutan, tapi nanti dalam bentuk pertimbangan hakim dalam putusan," ujar dia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
suami didakwa penjara lima tahun karena landak jaw
I Nyoman Sukena
Bali
landak jawa
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Jawaban Shell Soal Isu Karyawan Kena PHK, Bahlil Minta SPBU Swasta Kerja Sama dengan Pertamina |
![]() |
---|
10 Prompt Foto Arabian Look Nuansa Gurun Pasir Timur Tengah yang Viral di TikTok |
![]() |
---|
Viral Karyawan SBPU Swasta Dirumahkan Imbas Pasokan BBM Kosong hingga Tahun Depan: Selesai |
![]() |
---|
Relawan Sedulur Jokowi Minta Prabowo Masukkan Ketum & Mantan Wamendes ke Kabinet di Tengah Reshuffle |
![]() |
---|
Wali Kota Bantah Alasan Pecat Kepsek karena Anaknya Bawa Mobil, Kini Roni Batal Dicopot dari Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.