Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sanksi Bu Guru yang Pukul Jambak Siswa di Cianjur, Padahal Korban Cuma Senyum ke Teman, Dikeluarkan?

Apa hukuman yang diterima oleh guru yang terekam memukul dan menjambak siswa di Cianjur?

Editor: Olga Mardianita
IST
Guru SMAN di Cianjur terekam memukul dan menjambak siswanya usai tersenyum ke arah teman. Apa sanksi yang akan ia terima? 

"Apakah murid tersebut mengalami cedera atau tidak saya belum tahu juga, karena saya pun baru melihat di video yang beredar," kata Haruman.

"Tapi yang jelas kasus ini akan ditindaklanjuti," tandasnya.

Sanksi Jika Guru Melakukan Kekerasan

Adapun, guru sebagai pendidik dilarang melakukan tindakan kekerasan di sekolah.

Dilansir dari Kompas.com, di setiap sekolah terhadap Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

TPPPK bertugas untuk menerima dan meninjau laporan kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan sekolah.

Jika terbukti ada tindakan kekerasan yang dilakukan guru, maka akan diberi sanksi.

Sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat.

Berikut ini jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru yang terbukti melakukan kekerasan di sekolah merujuk pada situs resmi Kemendikbud RI.

Baca juga: Sebulan Menghilang, Pelarian Guru Ngaji Asal Probolinggo yang Lecehkan Muridnya Terhenti di Bali

Sanksi Ringan

Sanksi berupa teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan.

Sanksi Sedang

Sanksi berupa pengurangan hak; atau pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.

Terlapor wajib melakukan tindakan yang bersifat edukatif yang harus dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal selama 10 (sepuluh) hari sekolah.

Sanksi Berat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved