Berita Viral
Sanksi Bu Guru yang Pukul Jambak Siswa di Cianjur, Padahal Korban Cuma Senyum ke Teman, Dikeluarkan?
Apa hukuman yang diterima oleh guru yang terekam memukul dan menjambak siswa di Cianjur?
"Apakah murid tersebut mengalami cedera atau tidak saya belum tahu juga, karena saya pun baru melihat di video yang beredar," kata Haruman.
"Tapi yang jelas kasus ini akan ditindaklanjuti," tandasnya.
Sanksi Jika Guru Melakukan Kekerasan
Adapun, guru sebagai pendidik dilarang melakukan tindakan kekerasan di sekolah.
Dilansir dari Kompas.com, di setiap sekolah terhadap Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
TPPPK bertugas untuk menerima dan meninjau laporan kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan sekolah.
Jika terbukti ada tindakan kekerasan yang dilakukan guru, maka akan diberi sanksi.
Sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat.
Berikut ini jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru yang terbukti melakukan kekerasan di sekolah merujuk pada situs resmi Kemendikbud RI.
Baca juga: Sebulan Menghilang, Pelarian Guru Ngaji Asal Probolinggo yang Lecehkan Muridnya Terhenti di Bali
Sanksi Ringan
Sanksi berupa teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan.
Sanksi Sedang
Sanksi berupa pengurangan hak; atau pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.
Terlapor wajib melakukan tindakan yang bersifat edukatif yang harus dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal selama 10 (sepuluh) hari sekolah.
Sanksi Berat
Ulin Istri Polisi 3 Tahun Tak Dinafkahi Malah Diancam Bakal Ditembak, Minta Kapolda Lindungi |
![]() |
---|
Alasan Ahad Penghulu Nekat Sebrangi Sungai untuk Nikahkan Warga, Kemenag: Panggilan Jiwa |
![]() |
---|
Alasan Atalia Praratya Tak Menemani Ridwan Kamil Tes DNA Kasus Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Niat Kades Berubah usai Sadar Hanya Berdua dengan Warga di Kantor, Korban Lari usai Dipaksa |
![]() |
---|
Perguruan Silat Sampai Bikin Sayembara Rp 30 Juta, Kesal 1 Bulan Polisi Tak Kunjung Ungkap Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.