Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sukena Histeris Ditahan Imbas Rawat Landak Jawa yang Ditemukan di Ladang, Tak Tahu Ternyata Langka

Sukena yang tak tahu bahwa landak jawa langka, kini ditangkap dan didakwa bersalah lantaran telah merawat hewan yang ditemukan di ladang tersebut.

Editor: Olga Mardianita
Ist
I Nyoman Sukena ditahan dan berakhir didakwa bersalah lantaran merawat landak jawa yang ditemukan mertuanya di ladang. Dia tak tahu bahwa hewan itu langka. 

Namun, gegara landak jawa inilah, kasusnya sampai ke meja hijau usai seseorang melaporkannya ke polisi.

Nyoman Sukena pun telah menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Namun, saksi dari penyidik kepolisian dalam agenda sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum kasus "Landak Jawa" di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 5 September 2024 tidak hadir.

Baca juga: Warga Situbondo Resah, Banyak Hewan Ternak Mati di Kandang, Diduga Diserang Binatang Buas

Hal ini sangat disayangkan oleh tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Sukena

Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana mengatakan saat ini tengah mengupayakan untuk membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan ini. 

"Kami berharap tadinya saksi dari penyidik kepolisian sesuai yang dijadwalkan hadir, untuk menjelaskan kenapa perkara ini tidak diselesaikan secara restorative justice. Namun disayangkan saksi dari kepolisian tersebut tidak hadir," ujar Bayu dikutip dari Tribun Bali. 

Adapun saksi yang dijadwalkan hadir merupakan saksi fakta dari pihak yang menyaksikan diambilnya Landak Jawa tersebut dan ahli dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

Bayu melanjutkan, seharusnya perkara ini tidak masuk ke pengadilan karena dapat diselesaikan dengan restorative justice. 

"I Nyoman Sukena hanya menyelamatkan landak yang ditemukannya di sawah, tanpa ada niat untuk menyakiti maupun menjual landak tersebut," imbuhnya. 

Ia menyebut, Jaksa Penuntut Umum salah dalam mendakwa terdakwa karena menggunakan Undang-undang yang sudah tidak berlaku. 

"Maka sudah sepatutnya terdakwa segera dibebaskan lepas dari segala tuntutan," jelasnya. 

Pihaknya optimis karena hakim menyatakan saat ini masih ada kemungkinan restorative justice.

"Namun tidak seperti dalam tahap penyidikan maupun penuntutan, tapi nanti dalam bentuk pertimbangan hakim dalam putusan," pungkasnya.

Tapir muncul di pemukiman warga, dikira makhluk jadi-jadian

Kemunculan hewan langka di pemukiman Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahing Provinsi Bengkulu membuat warga geger.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved