Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

ART Curi Perhiasan Rp12 Juta Berani Kelabui Polisi, Bekas Lipstik Dibilang Darah, Kini Kena Getahnya

Sudah jelas dia pelakunya, namun dengan berani ART pencuri perhiasan majikan melapor ke polisi sebagai korban perampokan dan pemerkosaan.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
cottonpro
Ilustrasi berita ART curi perhiasan majikan Rp12 juta berani kelabui polisi. Bekas lipstik dibilang darah. 

"Pelaku mengakui perbuatannya mengambil perhiasan korban sejak bulan Juli 2024 dan memang pelaku bisa masuk ke rumah korban serta pelaku mengetahui letak kunci kamar korban," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah perhiasan yang belum sempet pelaku jual dan uang sebanyak Rp 25.000.000 serta kartu ATM.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved