Pilkada Mojokerto 2024
Pemkab Mojokerto dan KPU Sepakat Alihkan Dana Hibah Pilkada 2024 untuk Perlindungan Sosial Adhoc
Pemkab Mojokerto dan KPU Kabupaten Mojokerto akhirnya sepakat akan menggunakan anggaran dana hibah Pilkada 2024
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Pemkab Mojokerto dan KPU Kabupaten Mojokerto akhirnya sepakat akan menggunakan anggaran dana hibah Pilkada 2024, untuk pembiayaan perlindungan sosial berupa Jaminan JKK dan JKM, bagi seluruh Badan Adhoc penyelenggara pemilu.
Kesepakatan itu tertuang usai mereka melakukan rapat koordinasi yang juga dihadiri perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Bawaslu di Pemkab Mojokerto, pada Senin (9/9/2024).
Pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), nantinya akan diambilkan dari anggaran santunan yang telah dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) KPU di Pilkada 2024.
Terlebih anggaran dana hibah untuk Pilkada 2024, mencapai Rp.82 miliar, yakni KPU mendapat alokasi Rp.62 miliar dan Bawaslu Rp.20 miliar.
Total badan adhoc KPU Kabupaten Mojokerto sebanyak 16.530 orang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan anggaran KPU maupun Bawaslu dari dana hibah untuk Pilkada 2024 (NPHD), cukup untuk mengcover seluruh pembiayaan JKK dan JKM.
"Anggaran sudah cukup di KPU maupun Bawaslu, tinggal mengalihkan saja dari alokasi anggaran santunan ke anggaran iuran (BPJS Ketenagakerjaan)," jelasnya di Pemkab Mojokerto, Senin (9/9/2024).
Ia mengungkapkan regulasi dari KPU memperbolehkan perubahan anggaran dana santunan, yang akan diubah menjadi anggaran untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto akan memfasilitasi KPU dan Bawaslu terkait perubahan tersebut.
"Hari ini saya minta Bakesbangpol untuk memfasilitasi perubahan rincian anggarannya (KPU dan Bawaslu). Boleh, sehingga untuk mengcover lebih banyak orang, nilai jaminannya apabila terjadi kecelakaan maupun kematian itu lebih besar dapatnya," bebernya.
Sesuai surat edaran Kemendagri nomor 400.5.7/4295/SJ, 3 September 2024 tentang perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi badan Adhoc KPU dan Bawaslu.
Dalam surat Kemendagri poin 8 huruf C, menyebutkan bahwa apabila alokasi anggaran belum tersedia untuk program BPJS maka Pemda dapat menggunakan dana BTT (Belanja Tidak Terduga) Pemkab Mojokerto.
"Anggaran BTT baru digunakan oleh Pemkab, apabila dari anggaran KPU (Santunan) itu kurang. Maka Kemendagri memerintah daerah silahkan untuk membantu kecukupan anggaran itu," kata Teguh Gunarko.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Nugroho Budhi Sulistya menambahkan Pemda diwajibkan untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh penyelenggara Pemilu.
Estimasi anggaran dua program yakni, JKK dan JKM sekitar Rp. 25 ribu per orang.
"Kesepakatan hari ini, untuk perlindungan sosial itu akan dicover dari dana hibah Pilkada yang sudah dicairkan 100 persen. Disitu ada anggaran santunan yang nanti akan dikonversikan," pungkasnya
Persiapan Pemkab Jelang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sah, Gus Barra-Rizal Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Sah, KPU Tetapkan Ning Ika-Cak Sandi Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Jelang Coblosan Pilkada 2024, Personel Gabungan Polres Mojokerto Gelar Patroli Skala Besar |
![]() |
---|
Netralitas Kepala Desa Panaskan Tensi Pilbup Mojokerto 2024, Berujung Laporan ke Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.