Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Mojokerto 2024

Netralitas Kepala Desa Panaskan Tensi Pilbup Mojokerto 2024, Berujung Laporan ke Bawaslu

Tensi politik di Mojokerto dalam perhelatan Pilkada 2024 semakin menghangat, menjelang pemilihan kepala daerah pada 27 November yang tinggal sepekan l

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Petugas Gakkumdu melimpahkan kades Randuharjo dugaan pelanggaran netralitas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/11/2024) siang. 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Tensi politik dalam perhelatan Pilkada 2024 di Kabupaten Mojokerto semakin menghangat, menjelang pemilihan kepala daerah pada 27 November yang tinggal sepekan lagi. Netralitas khususnya Kepala Desa (Kades) sangat dominan meningkatkan  kondisi tersebut.

Terbaru, sejumlah kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran netralitas di Pilbup Mojokerto 2024, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Bahkan ada Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging, Edo Yudha Arista yang kasusnya terkait dugaan pelanggaran netralitas di Pilbup Mojokerto 2024, oleh Gakkumdu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (20/11/2024) siang.

Adanya sejumlah kepala desa yang dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan tidak netral di Pilkada Mojokerto 2024, berpotensi dapat mengancam kondusifitas keamanan di Bumi Majapahit.

Salah satunya adalah laporan dari sejumlah relawan Nderek Kyai Mojopahit, yang melaporkan dua kepala desa di Mojokerto ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas di Pilbup Mojokerto 2024. 

Baca juga: Kiai Asep Dilaporkan ke Bawaslu Mojokerto, Sejumlah Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Disertakan

Dugaan pelanggaran netralitas terhadap kedua Kades tersebut dilaporkan oleh anggota relawan Nderek Kyai Mojopahit, Agus Basuki kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Selasa (19/11/2024) kemarin.

Dalam laporannya ke Bawaslu, mereka didampingi Achmad Arif selaku Ketua Tim Pemenangan Cabup-cawabup Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi serta Divisi Hukum dan Advokasi Achmad Maulana Robitoh dan Mujiono. 

"Relawan kami melaporkan dua Kades, yang pertama Kades Sooko (Happy Iswahyudi) dan Kades Baureno (Abdori). Keduanya diduga melanggar netralitas, karena kades dilarang terlibat kampanye," ungkap  Mujiono kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Dikatakan Mujiono, Kades Baureno Abdori diduga melanggar netralitas lantaran yang bersangkutan  mengikuti kegiatan kampanye paslon nomor urut 2, Muhammad Albarra dan Muhammad Rizal Octavian, di Lapangan Desa Lebaksono pada Minggu (17/11/2024) lalu. 

Menurutnya, perbuatan Kades Abdori terekam kamera yang tidak hanya hadir bahkan dari video yang beredar memperlihatkan Abdori berjoget dan bernyanyi di atas panggung. 

"Sudah menyebar di media sosial, seperti di TikTok. Kepala desa itu tidak boleh terlibat kampanye," tegas Mujiono. 

Dirinya mengungkapkan, Kades Sooko, Happy Iswahyudi yang didapati berfoto bersama Cabup Muhammad Albarra dan diduga yang bersangkutan berkampanye Gus Barra-Rizal melalui grup WhatsApp. 

"Foto Kades Sooko bersama Gus Barra diduga di kediamannya Gus Barra, Mereka terlihat berdampingan Itu diketahui juga  sudah menyebar di group WhatsApp dan TikTok," ucap Mujiono.

Ia memaparkan perbuatan kades diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pihaknya berharap Bawaslu segera memproses laporannya tidak tebang pilih.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved