Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Polres Blitar Gagalkan Penyelundupan Ribuan Miras Arak dari Bali ke Kalimantan, 2 Orang Diamankan

Satreskrim Polres Blitar menggagalkan rencana pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak dari Bali ke Kalimantan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Samsul Hadi
Polisi menunjukkan barang bukti miras jenis arak yang hendak dikirim ke Kalimantan di Polres Blitar, Selasa (10/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar menggagalkan rencana pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak dari Bali ke Kalimantan.

Polisi menangkap dua tersangka dan menyita bareng bukti sebanyak 249 karton atau total 6.307 botol arak dengan kemasan 350 mililiter dan 600 mililiter.

Kedua terangka yang ditangkap, yaitu, HS (39), sebagai jasa ekspedisi pengiriman miras di Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan RS (30), warga Desa/Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang berperan sebagai sopir.

"Ribuan botol miras itu diangkut menggunakan truk dan diamankan di perempatan Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada Selasa (3/9/2024) pukul 18.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, Selasa (10/9/2024).

Momon mengatakan, modus kasus itu, yakni, pelaku mengangkut miras jenis arak dari Bali hendak dikirim ke Kalimantan.

Baca juga: Dekati Musim Hujan, Pelaksana Proyek Pembangunan Pasar Ikan Hias Kota Blitar Diminta Tambah Pekerja

Sebelum dikirim ke Kalimantan, miras transit terlebih dulu di Blitar.

Awalnya, sopir truk pengangkut miras diamankan oleh Satnarkoba Polres Blitar.

Selanjutnya, Satnarkoba berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blitar.

Satreskrim melakukan pemeriksaan dan mendapati barang diduga miras ilegal yang diangkut di truk.

Baca juga: Mengelak Jual Miras Arak Jowo, Pemilik Warung di Pasar Bandar Tak Berkutik saat Kulkasnya Digeledah

"Pelaku mengangkut miras jenis arak Bali untuk diperdagangkan. Miras ini tidak sesuai mutu pangan atau standar pangan yang diatur dalam Undang-Undang. Pelaku sudah empat kali mengirim miras dari Bali ke Kalimantan," ujarnya.

Dikatakannya, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Polisi masih menyelidiki orang yang menyuruh pelaku mengirim miras dari Bali ke Kalimantan.

Baca juga: Respons Cepat Aduan Warga, Polresta Malang Kota Geledah Toko di Sukun, Sita 57 Botol Miras Ilegal

"Pelaku jasa ekspedisi mengaku disuruh mengirim miras dari Bali ke Kalimantan oleh seseorang inisial R. R ini di Kalimantan. Kasusnya masih kami kembangkan," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved